Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tergesa-gesa dalam melimpahkan perkara kasus dugaan penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari. Menurut MAKI, cepatnya berkas perkara jaksa dilimpahkan terkesan menimbulkan kejanggalan.
"Justru itulah saya datang ke sini (KPK) karena memang menemukan kejanggalan karena nampak buru-buru itu menutupi pihak-pihak lain," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Boyamin menduga pihak lain yang seakan ditutup-tutupi itu memiliki jabatan lebih tinggi dari jaksa Pinangki. Meski begitu, Boyamin belum bisa menyebut siapa sosok pemilik jabatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak-pihak lain itu bisa yang lebih besar dan lebih tinggi jabatannya," ucap Boyamin.
"Jadi pelimpahan ini nampaknya untuk melokalisir di Pinangki saja," sambungnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Boyamin menyerahkan sejumlah alat bukti ke KPK. Alat bukti itu berupa dokumen yang diduga percakapan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra, jaksa Pinangki, dan Anita Kolopaking.
Dalam dokumen yang disertakan MAKI, ada sejumlah inisial nama-nama yang diduga terlibat di kasus pengurusan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra. Inisial nama-nama itu yakni T, DK, HA, BR, S, T1, T2, dan AV.
Selain itu, ada juga terkait istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' serta 'King Maker' yang menjadi kode dalam kasus ini. Boyamin meminta KPK untuk menyelidiki dugaan keterlibatan semua inisial nama dan istilah-istilah itu.
Tetap pada prinsipnya, Boyamin ingin KPK mengambilalih penanganan kasus tersebut. Jika tidak, dia berharap KPK melakukan penyelidikan terpisah atas apa yang telah dia berikan dalam bukti-bukti.
"KPK sudah tidak boleh jadi penonton lagi, KPK harus menjadi ikut menangani, ikut bertanggungjawab terhadap negara atas kewenangannya. Kalau saya Sudah jauh lebih dulu lagi melakukan penyelidikan tersendiri atas dugaan pihak-pihak lain yang sekarang ini belum ditangani oleh Bareskrim dan Kejagung," kata Boyamin.
Ditanya terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono, menepis anggapan buru-buru tersebut. Dia berbalik berkomentar soal anggapan Kejagung lambat.
"Susah kan saya. Dulu katanya dituduh lelet, terlambat. Sekarang ke pengadilan dianggap buru-buru, susah saya," kata Ali.
Simak video 'Kasus Jaksa Pinangki Segera Disidangkan':