Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku memiliki bukti percakapan perihal istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Apakah istilah tersebut akan ditelusuri? Begini kata Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Selama itu tidak ada kaitannya dengan pembuktian, untuk apa? Kalau ada pembuktian, baru, gitu. Kan kalau 'bapakku-bapakku' apa hubungannya dengan pembuktian, gitu lho," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020).
Ali mempersilakan masyarakat untuk menilai terkait isu-isu yang beredar saat ini. Ali menyebut pihaknya tidak akan terpengaruh akan hal itu selama tidak ada nilai pembuktian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama tidak ada pembuktian, ya sudahlah, biar itu jadi isu-isu sementara orang. Tapi kita tidak berpengaruh. Tapi kalau itu misalnya punya nilai pembuktian, baru kita...," tutur Ali.
Ali kemudian menanggapi penilaian masyarakat terkait pelimpahan berkas jaksa Pinangki yang dinilai terburu-buru. Ali merasa penilaian itu tidak tepat saat banyak anggapan yang menilai Kejagung lamban dalam menangani perkara ini.
"Susah kan saya, dulu katanya dituduh lelet, terlambat, sekarang ke pengadilan dianggap buru-buru, susah saya. Dulu katanya polisinya lebih cepat kita dianggap lambat, lelet, sekarang sudah ke pengadilan, bagaimana," imbuhnya.
Diberitakan, sebelumnya MAKI menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait perkara Djoko Tjandra ke KPK. Salah satunya terkait istilah 'bapakmu-bapakku' dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan beberapa hari lalu dirinya telah menyampaikan sejumlah materi bahan supervisi untuk KPK terkait kasus korupsi Djoko Tjandra yang melibatkan pejabat Polri dan jaksa. Kedatangannya ke KPK merupakan tindak lanjutnya.
"Kemarin saya dapat WA dan e-mail dari Humas KPK, 'apakah ada bukti?'. Saya sudah mulai mengumpulkan bukti, bocoran buat teman-teman. Kalau berkenan besok datang ke KPK lagi, saya akan menyerahkan bukti tersebut," kata Boyamin kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
(zak/zak)