MAKI ke KPK Jelaskan soal 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra-Pinangki-Anita

MAKI ke KPK Jelaskan soal 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra-Pinangki-Anita

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 18 Sep 2020 13:23 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi gedung KPK. Kedatangannya untuk beri bukti tambahan terkait pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri.
Foto Boyamin Saiman: (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendatangi KPK. Kali ini, MAKI datang untuk menjelaskan lebih detail terkait istilah 'King Maker' dan nama-nama inisial lain yang diduga terlibat dalam perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Maka dari itu, saya datang ke KPK dalam rangka menjelaskan tentang King Maker. Biar lebih lengkap dan komplit, maka saya meluangkan waktu hari ini untuk melakukan penjelasan lebih detail terkiat dokumen-dokumen yang kemarin," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Boyamin menjelaskan dalam bukti percakapan yang diserahkan, bahwa 'King Maker' lah yang membuat Pinangki dan Rahmat bertemu Djoko Tjandra. Menurutnya, 'King Maker' ini mengetahui rangkaian proses pengurusan fatwa MA terkait bebasnya Djoko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan hanya yang mendapatkan rejeki dari Djoko Tjandra seakan-akan Anita. Maka King Maker ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK itu. Sehingga terungkap di DPR segala macam itu, King Maker itu di belakang itu semua," katanya.

Boyamin masih enggan menyebut nama siapa yang dimaksud 'King Maker ini. Namun, kata dia, sosok 'King Maker' sangat besar pengaruhnya dalam pengurusan fatwa MA tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bisa penegak hukum, bisa bukan. Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang udah pensiun. Tapi setidaknya, King Maker ini mampu membuat seperti itu tadi, membuat pergerakan awal fatwa itu. Terus pergerakan sampe membubarkan paket berikutnya," katanya.

"Karena kan kemudian Pinangki pecah kongsi dengan Anita, Anita akhirnya berjalan sendiri mengurusi PK. Setidaknya dia senang dan tertawa ketika paket PK-nya Anita bubar dan akhirnya ditolak karena Djoko Tjandra nggak berani masuk," sambungnya.

Simak video 'MAKI Desak KPK Usut 'Bapakmu-Bapakku' di Kasus Djoko Tjandra':

[Gambas:Video 20detik]



Seperti diketahui, MAKI menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke KPK. Alat bukti yang diserahkan itu berupa transkrip percakapan diduga yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), dan Anita Dewi Kolopaking (ADK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan, bukti tambahan itu memuat nama-nama lain yang diduga terlibat di kasus Djoko Tjandra dkk. Penggunaan istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' juga ada dalam transkrip percakapan tersebut. Teranyar, ada istilah baru yang digunakan yakni kata 'King Maker'.

"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah 'King Maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK, dan JST juga," kata Boyamin kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (16/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads