Kedua tersangka mengaku membunuh korban lantaran ingin menguasai harta milik korban.
"Mereka mengetahui korban ini memiliki finansial dan sehingga kedua tersangka berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang dan uang korban. Motifnya adalah ingin menguasai harta milik korban," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda mengatakan kedua tersangka menguras uang Rp 97 juta dari ATM korban. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari kedua tersangka.
"Barang bukti ada 11 buah emas Antam kurang-lebih 11,5 gram dari berbagai jenis. Dua unit laptop, jam tangan, perhiasan dan ada beberapa kartu visa dari Bank Mandiri, BNI, BCA, dan lain-lain," tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kedua tersangka menguras uang korban setelah mengetahui PIN ATM korban.
"Tersangka ini berupaya mengambil harta daripada si korban dengan cara menggunakan ATM. Setelah dia ketahui PIN dari korban langsung karena memang rayuan dari Saudari L (Laeli)," jelas Yusri.
Saat ini keduanya telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
(mei/mei)