Sebenarnya sebelum Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ini, sudah ada aturan lain yang memuat soal Pam Swakarsa. Yang paling baru sebelum Perkap itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Pengamanan Swakarsa.
Menurut Fatia, aturan itu tidak berada pada level yang spesifik seperti Perkap terbaru itu. Eksistensi Pam Swakarsa yang sudah mati suri kini mendapatkan energinya kembali lewat Perkap Nomor 4 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan Pam Swakarsa ini juga menuai kontroversi di kalangan anggota dewan.
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menilai kekhawatiran terkait Pam Swakarsa bisa jadi pengingat untuk Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Soal kekhawatiran terulangnya kembali Pam Swakarsa seperti awal masa reformasi dengan terbitnya Perkap 4/2020 itu menurut saya kita jadikan bahan catatan untuk mengingatkan Pak Kapolri," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Menurut Arsul, pengalaman buruk masa lalu tak serta-merta membatalkan Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 itu. Bila ada pelanggaran pidana oleh Pam Swakarsa, Arsul menilai Polri harus tanggap merespons.
Arsul mengatakan Komisi III terbuka menerima aduan masyarakat terkait Pam Swakarsa. Aduan tersebut menjadi bahan agar Polri dapat mengambil tindakan.
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta kebijakan Pam Swakarsa tak dilihat secara sempit.
"Paradigma memahami sebuah kebijakan dan political will yang utuh dan tidak boleh sempit karena nama wadahnya. Harus utuh melihat political will-nya melalui basis aturan yang menaunginya," kata Didik kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Didik menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
Menurut Didik, masyarakat tak perlu mengkhawatirkan hal yang belum terjadi, apalagi di tengah era keterbukaan publik.
Menanggapi polemik tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan Pam Swakarsa yang dibentuk saat ini berbeda dengan 1998 lalu.
"Ingat, itu kasus (1998) ormas (organisasi masyarakat), bukan Pam Swakarsa. Pam Swarkarsa beda, bukan ormas. PAM Swarkarsa itu satpam-satpam yang melakukan pengamanan-pengamanan di kantor-kantor dan pengamanan di rumah, termasuk tadi, kearifan lokal," kata Awi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Awi menjelaskan Pam Swakarsa bukanlah hal yang baru. Pam Swarkarsa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020, lanjutnya, adalah satuan pengamanan yang membantu tugas kepolisian, yakni satpam dan satuan pengamanan lingkungan (satkamling).
Dia menerangkan jumlah personel Polri tak cukup bila dibandingkan total penduduk Indonesia. Awi menerangkan satpam diberi kewenangan dan fungsi terbatas untuk menciptakan suasana aman dan tertib.
Bantahan FPI
Dihubungi terpisah, FPI menepis KontraS yang menyebut Pam Swakarsa merupakan cikal bakal berdirinya FPI.
"Ngarang dia (KontraS)," kata Ketua Umum FPI Slamet Maarif kepada detikcom, Kamis (16/9/2020).
Slamet menjelaskan FPI bukanlah cikal bakal FPI. Dia menyebut tanggal berdirinya FPI, yakni 17 Agustus 1998.
"Tidak ada kaitan dan tidak ada hubungannya sama sekali (antara FPI dengan Pam Swakarsa). FPI didirikan oleh para ulama dan habaib untuk hisbah (amar ma'ruf nahi munkar) melawan kemaksiatan di Indonesia. Kalau Pam Swakarsa, ya tanya sama pendirinya lah," kata Slamet.
Slamet hanya paham bahwa Pam Swakarsa adalah kelompok pembela Presiden BJ Habibie saat pemerintahan transisi tahun 1998.
Apakah FPI adalah salah satu komponen Pam Swakarsa?
"Nggak lah," kata Slamet.
FPI menanggapi soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa. Menurutnya, Perkap tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.
"Agar tidak menimbulkan gesekan-gesekan baru. Kapolri harus menjamin (Perkap) tidak disalahgunakan untuk kepentingan politis. Pastikan hanya untuk menjaga keamanan," kata Slamet.
(aan/idn)