Aturan mengenai memakai masker meski tengah berada di dalam mobil sendirian menjadi polemik. Kasatpol PP DKI Arifin menjelaskan pemakaian masker harus dilakukan sejak berada di luar rumah, tak terkecuali bagi masyarakat yang berada di kendaraan pribadinya seorang diri.
"Yang kita ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa memang di dalam Pergub 88 2020 mengatur bahwa seluruh aktivitas kegiatan di luar rumah itu diwajibkan menggunakan masker, apakah dia berkendara atau tidak berkendara," kata Arifin, yang disiarkan dalam YouTube BNPB, Kamis (17/9/2020).
"Jadi, ketika kita masuk kendaraan, walaupun sendiri, tetap kita gunakan masker karena dalam perjalanan, kalau dia tidak menggunakan masker, kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil itu terbuka atau tidak, kita tidak tahu," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan jika tidak menggunakan masker walau sendiri di dalamnya, seorang pengemudi mobil bisa dilepas aparat. Menurutnya, jika membawa masker, orang tersebut bisa diingatkan saja.
"Perlu saya sampaikan saat ini bahwasannya kita tidak tahu orang yang tidak menggunakan masker ini di dalam mobil apakah dia membawa masker atau memang dia membawa masker tapi tidak menggunakan masker. Kalau dia membawa masker tapi tidak menggunakan, mungkin kita bisa mengingatkan saja supaya maskernya digunakan," katanya.
"Tetapi kalau kemudian kita lepaskan, kita biarkan dia tidak membawa masker, kita tidak tahu apakah sepanjang perjalanan dari rumah menuju ke tempat yang dituju itu dia turun di mana, dia melakukan aktivitas dsb," ungkapnya.
Karena itu, dia meminta masyarakat memakai masker walaupun berada di dalam mobil pribadi sendirian. Hal itu untuk memberi perlindungan bagi masyarakat.
"Ini juga sebenarnya upaya untuk bagaimana kita melindungi masyarakat kita sebenarnya, bukan semata-mata kita ingin memberikan penindakan sanksi dan sebagainya, tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi mengingatkan aparat yang bertugas di dalam penegakan tidak berkerumun. Hal itu supaya tidak kontradiktif antara yang ditertibkan dengan proses hukum yang dilakukan.
"Pada saat kita melakukan operasi penegakan aturan atau kepatuhan tadi, mohon diperhatikan untuk tidak menciptakan kerumunan baru karena nanti kita mengkhawatirkan terjadinya penularan pada saat berkerumun tadi. Jadi betul-betul ketika kita menerapkan protokol kesehatan, kita sendiri juga harus menerapkan protokol kesehatan dalam penegakannya tadi," kata Sonny.
Sebelumnya diberitakan baru-baru ini viral cerita seorang wanita yang dikenai sanksi hanya karena menurunkan masker ke dagu. Padahal dia nyetir mobil pribadi dan tidak ada orang lain di dalamnya.
"Aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian, terus aku karena pengap kan terus mau bernapas dikit (menurunkan masker), ditangkap dong. Dan sekarang aku berada di posko," kata wanita bernama Evani Jesslyn di video yang viral itu.
"Malah ini (di posko) sebenarnya ramai orang, mereka malah lebih-lebih lagi nggak PSBB. Dan aku yang lagi sehat, disuruh ke sini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua," sambungnya.
Tak hanya itu, seorang pria sempat protes karena ditilang tidak mengenakan masker ketika di dalam mobil. Pria itu disetop aparat gabungan di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.
Ia tidak terima ditilang aparat saat ketahuan tidak memakai masker di mobil. Di hadapan hakim, pria itu merasa tidak merugikan orang.
"Saya nggak ngerugiin orang lain kok, Pak," ujar pria itu.
Hakim kemudian memberikan penjelasan terkait penggunaan masker yang tetap harus dipakai saat ke luar rumah.
"Penggunaan masker, walaupun di dalam mobil, tetap harus dipakai. Pakai masker harus sejak ke luar rumah," jelas hakim.
(yld/dhn)