Komisi IX DPR Sorot Denda bagi Orang Tak Bermasker Saat Sendiri di Mobil

Komisi IX DPR Sorot Denda bagi Orang Tak Bermasker Saat Sendiri di Mobil

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 13:02 WIB
Emanuel Melkiades Laka Lena
Emanuel Melkiades Laka Lena. (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Viral aksi penegakan hukum yang menindak warga karena tidak menggunakan masker saat sedang sendirian di dalam mobil. Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta petugas lapangan tak asal menegakkan aturan.

"Aturannya sudah benar, cuma ketika itu diimplementasikan di lapangan itu harus melihat case by case," kata Melkiades di gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Melki menilai seharusnya tidak ada masalah apabila seseorang yang sendirian di mobil tidak menggunakan masker. Menurutnya, orang juga bisa jengah jika terlalu lama menggunakan masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila yang bersangkutan itu sendiri di mobil dia sendiri, nggak pakai masker mungkin karena dia juga jengah kelamaan pakai, dia lepas sebentar. Kan tentu nggak ada masalah sebenarnya," ujar Melkiades.

Menurut politikus Partai Golkar ini, yang menjadi masalah adalah tidak menggunakan masker dan di dalam mobil ada lebih dari 1 orang.

ADVERTISEMENT

"Kalau dia nggak pakai masker, dalam mobil ada 4 sampai 5 orang. Itu mungkin bisa menjadi masalah. Tapi sejauh orang itu nggak memakai masker dan dalam mobil itu dia cuma sendiri, tentu itu nggak ada masalah mestinya. Kecuali dia keluar dari mobil yang sendiri itu, keluar nggak pakai masker, itu baru masalah," ujar Melkiades.

Lebih lanjut Melkiades menilai, jika tidak menggunakan masker lalu keluar dari mobil, orang itu harus mendapat sanksi.

"Yang paling masalah itu ketika orang keluar dari mobil nggak pakai masker. Nah itu yang musti harus kena (sanksi)," ujar Melkiades.

Melkiades mengimbau aparat penegak hukum tetap menerapkan aturan. Namun, Melkiades juga meminta aparat tetap melihat kondisi di lapangan.

"Jadi tentu penanganan dari teman-teman aparat hukum yang mendapatkan otoritas untuk menjalankan tugas Operasi Yustisia ini juga tentu selain aturan main juga harus melihat kondisi di lapangan," ujar Melkiades.

Menurut Melkiades, perlu juga evaluasi dari pengaturan terkait penggunaan masker. Terlebih, implementasi protokol kesehatan masih baru diterapkan di Indonesia.

"Nah makanya perlu dievaluasi kan. Nah dalam menjalankan hal ini kan karena ini masih hal baru, ada berbagai hal yang mungkin masih kurang di lapangan ya harus kita lakukan," tutur Melkiades.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria sempat protes karena ditilang tidak mengenakan masker ketika di dalam mobil. Pria itu disetop aparat gabungan di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.

Seorang pria tampak tidak terima ditilang aparat saat ketahuan tidak memakai masker di mobil. Di hadapan hakim, pria itu merasa tidak merugikan orang.

"Saya nggak ngerugiin orang lain kok, Pak?" ujar pria itu.

Hakim kemudian memberikan penjelasan terkait penggunaan masker yang tetap harus dipakai saat ke luar rumah.

"Penggunaan masker, walaupun di dalam mobil tetap harus dipakai. Kalau pakai masker harus sejak ke luar rumah," jelas hakim.

(hel/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads