Kala Ahok-Puput Buka Pintu Maaf bagi Tersangka Penghina

Round-Up

Kala Ahok-Puput Buka Pintu Maaf bagi Tersangka Penghina

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 05:59 WIB
Polisi: 2 Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Ahok Tak Pernah Bertemu
Dua tersangka pencemaran nama baik Ahok ditangkap. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istri Puput Nastiti Devi serta keluarga, kini sedikit lega. Pasalnya kedua tersangka, KS (67) dan EJ (47) sudah mendapatkan pengampunan dari Ahok dan keluarga.

KS dan EJ mendapatkan kesempatan bertemu secara langsung dengan Ahok dan keluarganya. Dalam kesempatan itu, keduanya menyampaikan permintaan maaf kepada Ahok dan keluarga atas pencemaran nama baik yang telah mereka lakukan.

Hal tersebut diungkap oleh Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok. Kedua tersangka bertemu dengan Ahok dan keluarga di kediaman Ahok di Jakarta, pada Jumat 11 September lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul sudah bertemu," kata Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok saat dihubungi detikcom, Rabu (16/9/2020).

Selain bertemu dengan Ahok, kedua tersangka bertemu dengan Puput dan ibunda Ahok. Dalam pertemuan itu, kedua tersangka mengungkap rasa penyesalannya.

ADVERTISEMENT

"(Kedua tersangka) menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan menyesal terhadap apa yang telah mereka lakukan," ungkap Ramzy.


Ramzy menambahkan, Ahok dan keluarga sudah memaafkan kedua tersangka.

"Pak BTP, Bu Puput, dan ibunda Pak BTP memaafkan," imbuhnya.

Meski Ahok sudah memaafkan, namun Ramzy menyebut bisa memastikan apakah Ahok akan mencabut laporan atas kedua tersangka yang merupakan fans dari Veronica Tan, mantan istri Ahok.

Berbeda dengan Ramzy, pihak kepolisian justru menyebut bahwa ada wacana Ahok berdamai dengan kedua tersangka.

"Memang ada wacana mau damai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Yusri menambahkan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari pihak pengacara terkait wacana perdamaian tersebut. Meski begitu, polisi tetap memproses kasus tersebut.

"Makanya kita masih menunggu dari pengacara. Kalau kita sudah dalam on the track," imbuhnya.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih merampungkan berkas kedua tersangka. Berkas perkara kedua tersangka sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk masalah pencemaran nama baik Ahok, tersangka KS dan EJ, berkas perkara sudah siap untuk tahap 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan kedua tersangka atas dugaan pencemaran kepada Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi, serta keluarganya. Keduanya diamankan di Bali dan di Medan.

Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap keduanya tergabung dalam grup komunitas 'Veronica Lovers'. Tersangka EJ menjadi ketua sekaligus admin di grup yang berada di WhatsApp dan Telegram tersebut. Grup tersebut diduga menjadi media untuk melakukan penghinaan kepada Ahok.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads