Pengacara: 2 Tersangka Surati Ahok, tapi Minta Maafnya Belum Tulus

Pengacara: 2 Tersangka Surati Ahok, tapi Minta Maafnya Belum Tulus

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 07 Agu 2020 20:40 WIB
Dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibekuk polisi. Satu pelaku kini telah berada di Polda Metro Jaya.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Dua tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, inisial KS (67) dan EJ (47), telah meminta maaf soal pencemaran nama baik di media sosial. Namun pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, menilai permintaan maaf keduanya tidak tulus.

"Sejauh ini kan permintaan maaf yang dilakukan tersangka selalu mengkaitkan apa yang dilakukan pada Pak BTP. Jadi tidak benar-benar tulus yang dilakukannya ini adalah perbuatan salah. Tapi selalu mengaitkan dengan bagaimana kehidupan Pak BTP, sehingga mereka melakukan perbuatan itu," kata Ramzy ketika dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2020).

Ramzy mengatakan kedua tersangka sempat menitipkan surat permohonan maaf ke Ahok kepada dirinya. Hanya, di dalam surat tersebut, keduanya masih menyinggung alasan mengapa mereka melakukan hal itu kepada Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua tersangka ini sempat menitipkan kepada saya surat yang minta disampaikan ke Pak BTP. Itu saya sampaikan ke Pak BTP, tapi ya isinya seperti itu. Masih berbicara tentang mengapa mereka melakukan itu. Artinya, mereka tidak benar-benar mengakui perbuatannya bahwa ini perbuatan salah," jelasnya.

Seperti diketahui, tersangka EJ dan KS telah meminta maaf atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan keduanya kepada Ahok. Keduanya mengaku melakukan tindakan tersebut atas dasar kesamaan nasib dengan mantan istri Ahok, Veronica Tan.

ADVERTISEMENT

Setelah melayangkan permohonan maaf tersebut, keduanya juga berharap bisa mendapatkan kesempatan mediasi dengan Ahok dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Pihak Ahok pun tidak menutup peluang penyelesaian perkara secara kekeluargaan tersebut. Ramzy mengatakan Ahok telah memberikan sinyal untuk mencabut laporan polisi terhadap keduanya.

"Jadi tadi pagi saya bicara kepada Bapak buat laporan dan Bapak bicara ke saya, 'Coba Ramzy, temui (dua tersangka).' Artinya, kan kalau temui, ini ada sinyal-sinyal-lah," pungkas Ramzy.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads