Jaksa KPK Dakwa Eks Direktur PT HTK Beri Suap Rp 2,6 Miliar ke Bowo Sidik

Jaksa KPK Dakwa Eks Direktur PT HTK Beri Suap Rp 2,6 Miliar ke Bowo Sidik

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 13:38 WIB
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono diperiksa KPK. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan suap distribusi pupuk.
Foto Direktur PT HTK, Taufik Agustono: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono didakwa memberikan uang USD 163.733 dan Rp 311 juta kepada anggota DPR 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso. Uang tersebut dimaksudkan agar PT HTK diberikan kerjasama terkait pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar USD 163.733.00 dan Rp 311.022.932,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019 melalui M Indung Andriani," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (16/9/2020).

Perbuatan Taufik dilakukan bersama Asty Winasty yang saat itu menjabat sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK. Taufik memberikan uang ke Bowo agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia untuk membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT HTK disebutkan sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.

Namun, setelah perusahaan induk BUMN di bidang pupuk didirikan, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kontrak kerja sama PT HTK itu diputus. Sedangkan pengangkutan amoniak itu dialihkan PT PIHC ke PT Pilog menggunakan MT Pupuk Indonesia. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT Pilog dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.

ADVERTISEMENT

Seiring berjalannya waktu mereka kerap berkomunikasi, Bowo sering bertemu dengan pejabat PT HTK dan PT Pilog untuk melakukan lobo-lobi agar PT HTK mendapatkan proyek pengakutan dan sewa kapal. Agar keinginan PT HTK mendapat proyek di PT Pilog ini, Asty kemudian memberi tahu bahwa Bowo akan mendapat jatah jika PT HTK berhasil mendapat proyek PT Pilog.

Dalam perjanjian itu, Bowo meminta jatah USD 2 per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut MT Griya Borneo yang disewa PT Pilog. Namun permintaan Bowo itu dianggap terlalu besar hingga akhirnya disepakati menjadi USD 1,5 per metrik ton. Setelahnya PT HTK dan PT Pilog menandatangani kerja sama kontrak pengangkutan tersebut.

Jaksa mengatakan sekitar Mei 2018, Bowo Sidik mulai menerima uang muka yang diperhitungkan sebagai bagian dari komitmen fee yang realisasinya diberikan sejumlah USD 75 ribu. Adapun uang itu diberikan secara bertahap oleh Asty atas perintah Taufik.

"Terdakwa selanjutnya Asty Winasty menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Bowo Sidik secara langsung dan melalui M Indung. Selanjutnya uang-uang tersebut langsung diserahkan kepada Bowo Sidik atau keluarganya," ucap jaksa.

Berikut uang muka terkait proyek yang diterima Bowo Sidik:

-Tanggal 8 Mei 2018, sebesar USD 35 ribu diterima langsung Bowo
-Tanggal 13 Juli 2018, sebesar USD 20 ribu diterima melalui M Indung
-Tanggal 14 Agustus 2018, sebesar USD 20 ribu diterima melalui M Indung bersama Clara Agustine.

Tak hanya itu, demi memuluskan pemberian uang suap ke Bowo Sidik, Taufik menggunakan nama perusahaan PT Inersia Ampak Enginers di mana Bowo menjabat sebagai Komisaris di PT Inersia itu. Taufik memberikan fee itu melalui Asty, dan Asty lalu mengirimkan uang fee itu ke PT Inersia.

"Pada tanggal 8 Juni 2018 Terdakwa menandatangani MoU antara PT HTK dengan PT Inersia yang telah diberikan tanggal mundur (backdated) 29 Januari 2018 tersebut dikirimkan ke kantor PT Inersia untuk ditandatangani M Indung, MoU berisi kesepakatan mengenai management komersial yang didalamnya mencantumkan management fee PT Inersia, namun senyatanya MoU ini dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran dana PT HTK guna pemberian commitment fee kepada Bowo Sidik Pangarso, sehingga seolah-olah sebagai transaksi bisnis biasa," ungkap jaksa.

Adapun penerimaan fee yang dijanjikan Taufik kepada Bowo adalah sebagai berikut:

1. Oktiber 2018, Bowo menerima uang Rp 221.523.932,00 terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia Bulan Juni (18 hari), Juli (31 hari) dan Agustus (31 hari)
2. 1 November 2018, sebesar USD 59.587 terkait pengangkutan Amoniak oleh Kapal MT Griya Borneo
3. 20 Desember 2018, uang sebesar USD 21.327
4. 26 Februari 2019, uang sebesar USD 7.819, uang fee terkait pengangkutan Amoniak oleh Kapal MT Griya Borneo bulan November dan Desember 2018
5. 27 Maret 2019, uang sebesar Rp 89.449.000.

"Bahwa Terdakwa melalui Asty Winasty telah memberikan uang fee kepada BOWO SIDIK PANGARSO seluruhnya sebesar USD 163.733,00 dan Rp 311.022.932,00," tegas jaksa KPK.

Selain ke Bowo Sidik, Taufik melalui Asty WInasty juga memberikan suap kepada Ahmadi Hasan sebesar USD 28.500. Sementara ke Steven Wang sebesar USD 32.300 dan Rp 186.878.664.

Atas perbuatannya itu, Taufik didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads