Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono didakwa memberikan uang USD 163.733 dan Rp 311 juta kepada anggota DPR 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso. Uang tersebut dimaksudkan agar PT HTK diberikan kerjasama terkait pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar USD 163.733.00 dan Rp 311.022.932,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019 melalui M Indung Andriani," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (16/9/2020).
Perbuatan Taufik dilakukan bersama Asty Winasty yang saat itu menjabat sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK. Taufik memberikan uang ke Bowo agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia untuk membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT HTK disebutkan sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.
Namun, setelah perusahaan induk BUMN di bidang pupuk didirikan, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kontrak kerja sama PT HTK itu diputus. Sedangkan pengangkutan amoniak itu dialihkan PT PIHC ke PT Pilog menggunakan MT Pupuk Indonesia. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT Pilog dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.
Seiring berjalannya waktu mereka kerap berkomunikasi, Bowo sering bertemu dengan pejabat PT HTK dan PT Pilog untuk melakukan lobo-lobi agar PT HTK mendapatkan proyek pengakutan dan sewa kapal. Agar keinginan PT HTK mendapat proyek di PT Pilog ini, Asty kemudian memberi tahu bahwa Bowo akan mendapat jatah jika PT HTK berhasil mendapat proyek PT Pilog.
Dalam perjanjian itu, Bowo meminta jatah USD 2 per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut MT Griya Borneo yang disewa PT Pilog. Namun permintaan Bowo itu dianggap terlalu besar hingga akhirnya disepakati menjadi USD 1,5 per metrik ton. Setelahnya PT HTK dan PT Pilog menandatangani kerja sama kontrak pengangkutan tersebut.
Jaksa mengatakan sekitar Mei 2018, Bowo Sidik mulai menerima uang muka yang diperhitungkan sebagai bagian dari komitmen fee yang realisasinya diberikan sejumlah USD 75 ribu. Adapun uang itu diberikan secara bertahap oleh Asty atas perintah Taufik.
"Terdakwa selanjutnya Asty Winasty menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Bowo Sidik secara langsung dan melalui M Indung. Selanjutnya uang-uang tersebut langsung diserahkan kepada Bowo Sidik atau keluarganya," ucap jaksa.