"Menyatakan terdakwa M Indung Andriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Indung menjabat Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), tempat Bowo berstatus sebagai komisaris utama. Indung disebut dipercaya Bowo untuk urusan keuangan dalam perusahaan tersebut. Perbuatan Indung dilakukan bersama-sama dengan Bowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indung menerima duit senilai USD 128.733 dan Rp 311 juta dalam beberapa tahap. Jumlah uang itu, apabila dikurskan dalam rupiah, sekitar Rp 2,14 miliar. Uang tersebut berasal dari General Manager Komersial PT HTK Asty Winasti.
Indung bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.
PT HTK sebagai perusahaan pengelola kapal MT Griya Borneo putus kontrak dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik) terkait pengangkutan amoniak karena dialihkan kepada PT Pilog. Atas hal itu, Asty Winasti meminta bantuan Bowo Sidik atas kontrak kerja sama tersebut.
Hakim mengatakan, Bowo Sidik membantu Asty Winasti memperoleh kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) atas penyewaan kapal pengangkutan amoniak. Bowo Sidik pun mendapatkan jatah commitment fee yang diberikan Asty melalui Indung.
Dalam setiap penyerahan uang dari Asty, hakim mengatakan Indung selalu melaporkan dan memberikan langsung kepada Bowo. Indung juga selalu mencatat dalam buku setiap menerima uang dari Asty dan tidak pernah mengambil uang tersebut.
"Menimbang, uang commitment fee yang diterima Bowo Sidik melalui terdakwa yang seluruhnya USD 128.733 dan Rp 311 juta. Bahwa seluruh penerimaan fee dari PT HTK oleh Indung selalu dilaporkan dan menyerahkan kepada Bowo Sidik dan selalu dicatat dalam buku kasnya sendiri. Menimbang bahwa pertimbangan hukum di atas, maka disimpulkan Indung menerima sejumlah uang fee dari PT HTK untuk Bowo Sidik terkait penyewaan kapal sebagaimana diuraikan di atas memenuhi unsur menerima hadiah atau janji," kata hakim.
Selain itu, hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Indung. Hakim sependapat dengan jaksa KPK yang mengabulkan permohonan JC Indung.
"Mengabulkan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama oleh Indung," kata hakim.
Simak juga video "Dituntut 7 Tahun Penjara, Bowo Sidik: Tidak Fair!" :
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini