"Hari ini ada informasi terkait dengan eksekusi. Pada Rabu, 18 Desember 2019, telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di Lapas Kelas 1 Tangerang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait distribusi pupuk," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Bowo Sidik. Bowo Sidik terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Bowo terbukti menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan dijumlah sekitar Rp 2,6 miliar) dalam kasus suap distribusi pupuk menggunakan kapal. Suap itu diterima dari Asty Winasty sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani K.
Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Uang tersebut diberikan agar Bowo membantu menagih pembayar utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.
Atas vonis itu, Bowo Sidik memutuskan tidak mengajukan permohonan banding. Hal itu disampaikan pengacara Bowo Sidik, Sahala Panjaitan.
Halaman 2 dari 2











































