Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, selama dua hari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, ada ribuan orang yang tercatat melanggar penggunaan masker. Total, lebih dari 4.700 orang melanggar.
Data pelanggaran penggunaan masker itu tercatat di hari kedua penerapan PSBB, Selasa (14/9). "(Yang melanggar penggunaan masker) lebih dari 4.700-an," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (15/9/2020).
Arifin mengatakan data para pelanggar itu dimasukkan ke aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Data tersebut nantinya akan digunakan untuk mengetahui apakah orang yang melanggar penggunaan masker sudah lebih dari satu kali melakukan kesalahan atau tidak. Apabila lebih dari satu kali, pelanggar akan dikenai sanksi progresif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemisahan data antara pelanggaran di masa PSBB transisi dan PSBB ketat ini.
"Kalau (data pelanggaran di) JakAPD kan dari mulai kemarin, kalau ini kan kita ambilnya di PSBB kalau itu kan masuknya transisi, itu sudah pisah-pisahin," ucapnya.
Sebelumnya, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat telah berlaku sejak Senin (14/9). Arifin mengatakan, di hari pertama penerapan PSBB ketat, tercatat ada 3.022 orang melakukan pelanggaran masker.
"Untuk (pelanggar) masker dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9).
Arifin menjelaskan, dari 3.022 orang yang melanggar itu, diketahui ada 2.868 orang yang memilih melakukan kerja sosial. Sedangkan 154 lainnya membayar denda sebesar Rp 250 ribu.