KPK Minta Calon Kepala Daerah Waspadai Penipuan Modus Bantu Isi LHKPN

KPK Minta Calon Kepala Daerah Waspadai Penipuan Modus Bantu Isi LHKPN

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 17:05 WIB
Gedung baru KPK (Dhani-detikcom)
Foto: Gedung baru KPK (Dhani-detikcom)
Jakarta -

KPK meminta masyarakat mewaspadai oknum-oknum yang mengaku pegawai KPK atau bekerja sama dengan KPK. Modusnya, membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah (cakada).

"Saat ini, KPK sedang membuka pendaftaran LHKPN bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020, sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Ipi menjelaskan sesuai dengan surat edaran pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK, kata Ipi, tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kepanjangan KPK yang dapat membantu dalam pengisian LHKPN untuk calon kepala daerah dengan meminta sejumlah biaya," katanya.

Dia mengatakan belakangan KPK menerima informasi tentang adanya oknum-oknum yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat. Oknum tersebut mengaku dapat membantu mengisi LHKPN secara online untuk mendapatkan tanda terima LHKPN, atau mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN.

ADVERTISEMENT

"Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati. Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198," imbau Ipi.

"KPK masih menunggu dan meminta calon kepala daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera menyampaikan kepada KPK. Caranya mudah, cukup mengikuti tahapan berikut ini," sambungnya.

Proses Pengisian e-LHKPN

Bagi bakal calon (Balon) yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing. Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu 'unduh'. Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.

Setelah memiliki akun e-Filing, bakal calon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, bakal calon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.

Caranya, bakal calon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa. KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa.

Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bapak calon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi.

Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh bakal calon. Apabila dalam rentang waktu yang diberikan bakal calon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi 'Tidak Lengkap' sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.

Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh bakal calon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement. KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama Balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads