Keinginan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencairkan dana cadangan daerah senilai Rp 1,4 triliun karena APBD DKI 2020 terdampak pandemi menuai kritik dari DPRD DKI Jakarta. Bahkan, KPK diminta turun tangan mengaudit anggaran penanganan virus Corona (COVID-19) DKI Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, angkat bicara terkait permintaan DPRD DKI agar pihaknya ikut mengaudit pencairan dana cadangan tersebut. Menurutnya, KPK bukan lembaga negara yang bertanggung jawab mengaudit anggaran keuangan.
"Itu tugas BPK atau BPKP. DPRD bahkan lembaga yang berwenang melakukan kontrol. Sehingga adalah selayaknya DPRD yang melakukan kontrol atas kebijakan penggunaan keuangan daerah dimaksud," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ghufron, alangkah lebih baik jika setiap lembaga menjalankan tugasnya lebih dulu sesuai aturan undang-undang. Jika ada penyalahgunaan keuangan, Ghufron meminta hal itu dilaporkan ke KPK.
"Kalau ada dugaan penyalahgunaan keuangan baru laporkan ke KPK. Kami harap setiap lembaga menjalankan tugasnya terlebih dahulu sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ghufron menyebut DPRD DKI sebagai wakil rakyat Jakarta bertanggung jawab mengontrol langsung keuangan Pemprov. Hal itu harus dilakukan agar keuangan daerah bisa dibelanjakan secara tepat dan efisien.
"Ketiadaan LPJ dan penjelasannya bisa dikontrol langsung oleh DPRD, DPRD adalah wakil rakyat bertanggungjawab penuh untuk mengontrol guna keuangan daerah terbelanjakan secara tepat dan efisien," ucap Ghufron.
"Semua pihak harus berfungsi dan menjalankan tugasnya secara taat hukum. KPK sesuai tusinya (tugas-fungsi) akan melakukan pencegahan dan penindakan jika terdapat dugaan penyalahgunaan keuangan negara," sambungnya.