Diminta Ikut Audit Anggaran Penanganan COVID-19 Jakarta, Ini Kata KPK

Diminta Ikut Audit Anggaran Penanganan COVID-19 Jakarta, Ini Kata KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 12:43 WIB
Komisi III DPR hari ini memulai uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon pimpinan KPK. Salah satu yang diuji adalah Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghuforn (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Keinginan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencairkan dana cadangan daerah senilai Rp 1,4 triliun karena APBD DKI 2020 terdampak pandemi menuai kritik dari DPRD DKI Jakarta. Bahkan, KPK diminta turun tangan mengaudit anggaran penanganan virus Corona (COVID-19) DKI Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, angkat bicara terkait permintaan DPRD DKI agar pihaknya ikut mengaudit pencairan dana cadangan tersebut. Menurutnya, KPK bukan lembaga negara yang bertanggung jawab mengaudit anggaran keuangan.

"Itu tugas BPK atau BPKP. DPRD bahkan lembaga yang berwenang melakukan kontrol. Sehingga adalah selayaknya DPRD yang melakukan kontrol atas kebijakan penggunaan keuangan daerah dimaksud," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ghufron, alangkah lebih baik jika setiap lembaga menjalankan tugasnya lebih dulu sesuai aturan undang-undang. Jika ada penyalahgunaan keuangan, Ghufron meminta hal itu dilaporkan ke KPK.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada dugaan penyalahgunaan keuangan baru laporkan ke KPK. Kami harap setiap lembaga menjalankan tugasnya terlebih dahulu sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Ghufron menyebut DPRD DKI sebagai wakil rakyat Jakarta bertanggung jawab mengontrol langsung keuangan Pemprov. Hal itu harus dilakukan agar keuangan daerah bisa dibelanjakan secara tepat dan efisien.

"Ketiadaan LPJ dan penjelasannya bisa dikontrol langsung oleh DPRD, DPRD adalah wakil rakyat bertanggungjawab penuh untuk mengontrol guna keuangan daerah terbelanjakan secara tepat dan efisien," ucap Ghufron.

"Semua pihak harus berfungsi dan menjalankan tugasnya secara taat hukum. KPK sesuai tusinya (tugas-fungsi) akan melakukan pencegahan dan penindakan jika terdapat dugaan penyalahgunaan keuangan negara," sambungnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kepada anggota DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna mengenai latar belakang keinginan mencabut Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang dana cadangan daerah. Menurutnya, pencabutan Perda itu dilakukan agar dana cadangan daerah bisa dicairkan karena saat ini ABPD DKI 2020 terdampak pandemi COVID-19.

Namun, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mempertanyakan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang selama ini ada. Sebab, saat ini Pemprov DKI juga telah menerima dana bantuan dari Pemerintah Pusat dengan jumlah triliunan rupiah.

"Pemerintah Pusat bantu DKI Rp 4,8 triliun, luar biasa. DKI sendiri alokasikan Rp 10 triliun, DKI mau pinjam lagi ke Pusat Rp 12,5 triliun. Dana cadangan yang Rp 1,4 triliun mau dicairkan, luar biasa dana penanganan COVID DKI, tapi kenapa PSBB transisinya gagal," ujar saat dihubungi, Senin (14/9) malam.

Baco mempertanyakan dana triliunan rupiah itu digunakan untuk apa saja. Menurutnya, tak ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pemprov DKI.

"Ke mana semua uang itu? Sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawaban dan penjelasannya. KPK dan BPK harus audit dana COVID DKI secara transparan agar rakyat Jakarta juga punya hak untuk tahu," kata Baco.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads