KPK Imbau Bacalon Pilkada 2020 Segera Setor LHKPN

KPK Imbau Bacalon Pilkada 2020 Segera Setor LHKPN

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 12:40 WIB
Jalan Buntu Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto: detik)
Jakarta -

KPK memfasilitasi penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para bakal calon (bacalon) kepala daerah di Pilkada Serentak 2020. Untuk itu, KPK mengimbau para bacalon kepala daerah segera menyetorkan LHKPN.

"KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Sebab, Ipi mengatakan penyampaian LHKPN ke KPK merupakan salah satu syarat wajib bagi para kontestan yang ingin maju di Pilkada. Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda Terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota," ujar Ipi.

"Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ipi menjelaskan penyampaian LHKPN dilakukan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Setelah itu, pelapor diberikan tanda terima LHKPN setelah KPK melakukan verifikasi

"Tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus," tuturnya.

(ibh/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads