Jakarta -
Gubernur Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta, sedangkan Gubernur Ridwan Kamil menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk Bogor Depok dan Bekasi (Bodebek) Jawa Barat. Ini perbedaan PSBB dan PSBM di kedua kawasan yang berdekatan ini.
Sebagaimana diketahui, PSBB Jakarta diterapkan mulai 14 September kemarin hingga dua pekan ke depan. Adapun PSBM diterapkan di kawasan penyangga Jakarta yang masuk daerah administrasi Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah perbedaan antara PSBB Jakarta dengan PSBM Bodebek, dihimpun dari pemberitaan detikcom hingga Selasa (15/9/2020).
I. Dasar Hukum
PSBB Jakarta
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubaha Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, ditandatangani Anies 11 September 2020.
PSBM Bodebek
Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19, ditandatangani Ridwan Kamil pada 12 September 2020, ditujukan terutama untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Bekasi.
II. Arti
PSBB:
Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19 (Permenkes No 9 Tahun 2020)
PSBM:
Pembatasan sosial terhadap Rukun Warga (RW) yng memiliki penularan tinggi. Arti PSBMK ini sempat dijelaskan Bima Arya selaku Wali Kota Bogor, kawasan yang terhubung dengan Jakarta.
"Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi-lockdown RW-RW yang merah," kata Bima dalam jumpa pers di Balai Kota Bogor, Jumat (28/8).
Gubernur Ridwan Kamil menyatakan bentuk PSBM bisa berupa pembatasan skala kelurahan. Penerapan pembatasan sosial seperti ini pernah diterapkan untuk mengendalikan penularan virus Corona klaster Secapa TNI AD, di Kelurahan Hegarmanah.
Tonton video '7 Beda PSBB dengan PSBM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19':
[Gambas:Video 20detik]
III. Bansos
PSBB:
Pemprov DKI menyalurkan bantuan sosial kepada warga. Anies menjanjikan bansos untuk 2.460.000 warga rentan di Jakarta, sampai Desember 2020. Sumber dananya dari APBN, Kementerian Sosial, dan APBD, didistribusikan oleh PD Pasar Jaya.
PSBM:
Pemda tidak memberi jaring pengaman sosial. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, selaku pejabat di Jawa Barat yang memiliki daerah dengan penerapan PSBM.
"Kota Bogor sejauh ini belum mempunyai kemampuan menambah jaringan pengaman sosial apabila kita lakukan PSBB seperti di DKI," kata Dedie, Minggu (13/9) kemarin.
IV. Tempat makan
PSBB:
Rumah makan/restoran/usaha sejenis membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away).
PSBM:
Rumah makan, kafe, dan restoran diizinkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50%.
V. Kantor
PSBB:
Kapasitas perkantoran maksimal 25%, namun 11 sektor yang dikecualikan boleh mencapai kapasitas 50%. 11 Sektor itu adalah bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi-teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar-utilitas publik, industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
PSBM:
(tidak diatur)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta) |
VI. Ojek/ojol
PSBB:
Ojol boleh beroperasi angkut penumpang dan barang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
PSBM:
Ojol boleh beroperasi dengan memakai partisi antara pengemudi dengan penumpang sebagai penerapan prinsip jaga jarak (Kota Bogor).
VII. Kapasitas kendaraan pribadi
PSBB:
Mobil pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang, maksimal satu baris diisi dua orang. Kapasitas maksimal ini tidak berlaku bila seluruh penumpang berasal dari satu tempat tinggal yang sama.
PSBMK:
Mobil pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang, bangku boleh diisi penuh asalkan seluruh penumpang memakai masker (Kota Bogor).
VIII. Jam malam
PSBB
(tidak ada)
PSBMK:
Jam malam (Depok, Kota Bogor)
Depok
- mal, minimarket, restoran, dan kafe hingga pukul 18.00 WIB
- jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB
- aktivitas warga di luar rumah pukul 20.00 WIB
Kota Bogor
- sektor formal (restoran, kafe, mal, pusat perdagangan) sampai pukul 20.00 WIB
- sektor informal (PKL, perdagangan mikro) sampai pukul 21.00 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai disuntik vaksin. Foto: Yudha Maulana |
IX. Kerumunan
PSBB:
Kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang. Warga diimbau tetap di rumah
PSBM:
Kerumunan di fasilitas publik diawasi, jalur pedestrian sistem satu arah Kebun Raya Bogor ditutup. Tempat-tempat olahraga ditutup (Kota Bogor).
X. Tempat-tempat yang ditutup
PSBB:
Sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik, tempat resepsi pernikahan.
PSBM:
Pedestrian Kebun Raya Bogor dan Istana Bogor, tempat olahraga yang dikelola pemerintah, sekolah belum bisa tatap muka (Kota Bogor).
Wali Kota Bogor Bima Arya Foto: Pemkot Bogor |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini