Sejumlah warga terjaring operasi yustisi gara-gara tak memakai masker di Jambi. Warga yang terjaring razia dihukum push up.
"Pengendara yang yang melintasi di jalan masih banyak kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan hukuman push up lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas," kata Wakil Direktur Samapta Polda Jambi, AKBP Rico, kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Operasi Yustisi 2020 digelar oleh pihak polisi dengan dibantu TNI dan Satpol PP. Operasi ini dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Kota Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 122 petugas gabung yang dikerahkan dalam operasi ini. Sasaran operasi adalah warga Kota Jambi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.
"Kita bukan hanya menggelar razia itu bagi pengguna jalan saja, tetapi ada petugas kita juga yang mengelar razia di pusat keramaian seperti Pasar Angso Duo. Jadi siapapun yang kedapatan tidak menggunakan masker maka akan kita sanksi, ini demi menjaga dan mengantisipasi penyebarluasan virus corona," ujar Rico.
Sejauh ini, polisi masih memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar. Sanksi berupa push up bahkan menyanyikan lagu kebangsaan hanya dilakukan sementara hingga nantinya ada sanksi lainnya.
Dari razia hari ini, ada 40 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Jumlah itu terdiri dari 33 orang laki-laki dan tujuh orang wanita
"Untuk wanita yang melanggar kita beri sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu membacakan teks Pancasila dan bagi laki-laki di sanksi push up sebanyak 10 kali serta membuat pernyataan untuk tidak akan mengulangi kesalahan pelanggaran protokol kesehatan lagi," kata Rico.