Petugas gabungan mulai melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan. Di hari pertama operasi yustisi, petugas lebih banyak memberikan teguran dan penindakan akan dilakukan pada Selasa (15/9) besok.
"Untuk kegiatan kita laksanakan secara mobile nanti ke tempat yang berpotensi kerumunan. Kita bubarkan kerumunan tersebut, kita berikan imbauan-imbauan. Untuk saat ini mengingat hari pertama PSBB, jadi masih kita lakukan sebatas peneguran. Mungkin mulai besok atau lusa akan kita lakukan penindakan," ujar Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Kompol Argo Wiyono kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Seperti yang dilakukan petugas gabungan jajaran Sat Patwal Dirlantas Polda Metro Jaya bersama TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP sore tadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, petugas lebih banyak menegur dan membubarkan kerumunan ojek online (ojol). Dalam kegiatan ini ojol diperbolehkan mencari penumpang, tapi tidak diperkenankan berkerumun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak melarang (ojol) menarik atau mengambil order, yang kita larang berkerumunnya. Jadi, diimbau sekali lagi hindari kerumunan karena dari kerumunan sangat berpotensi menularnya virus COVID-19 ini," kata Argo.
Argo menyatakan, saat ini aparat masih melakukan upaya persuasif untuk mengingatkan warga agar mematuhi protokol COVID-19. Terkait penindakan, polisi menyerahkan kepada pihak Satpol PP sebab polisi hanya sebatas melakukan pengawasan.
"Saat ini masih baru berupa peneguran karena masih baru hari pertama masa PSBB. Kita sifatnya hanya beri teguran secara persuasif," ucap Argo.
"Penindakan akan nanti dilakukan Satpol PP. Kita dari instansi TNI-Polri hanya melaksanakan kegiatan pengawasan," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) beroperasi selama PSBB total dengan syarat tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang. Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan tersebut setelah 3 hari penerapan PSBB ketat.
"Nah penindakannya bagaimana? Saat ini kami bersama-sama Dirlantas Polda Metro Jaya itu melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan ojek pangkalan maupun ojek online. Di mana, jika dalam 3 hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mereka melakukan pengangkutan penumpang itu akan dilakukan pelarangan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Wartawan di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Selaras dengan Syafrin, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menyebut setiap perusahaan ojol difasilitasi teknologi geofencing. Melalui teknologi ini, Sambodo meyakini bahwa aplikator dapat berperan dalam menerapkan sanksi pelanggaran.
"Kita ada fasilitas geofencing ya, jadi diharapkan justru peran aktif dari aplikator. Jadi kalau ada ojek berkumpul 4-5 orang kalau perlu di situ diblok, jadi mereka tidak bisa menerima pesanan gitu. Jadi mau nggak mau dipaksa para tukang ojek ini menyebar jangan berkumpul lebih dari 2 meter sebagaimana disampaikan keputusan 156 (SK No 156 Tahun 2020)," jelas Sambodo.