Anak Band Pengedar Besar Tembakau Gorilla Ditangkap di Makassar

Anak Band Pengedar Besar Tembakau Gorilla Ditangkap di Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 15:19 WIB
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha
Foto: Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha saat rilis kasus. (Hermawan-detikcom)

Selain mengedarkan tembakau sintetis, Denis dan Wahyu memang merupakan seniman di Makassar.

"Mereka ini dari kalangan musisi, pekerjaan mereka pemusik, jadi mungkin akan diedarkan di kalangan pemusik, ya anak band lah," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan juga Pasal 112 Ayat UU 35 tentang narkotika,

"Ancaman hukumannya 14 tahun" pungkas Indra.


(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads