Selain mengedarkan tembakau sintetis, Denis dan Wahyu memang merupakan seniman di Makassar.
"Mereka ini dari kalangan musisi, pekerjaan mereka pemusik, jadi mungkin akan diedarkan di kalangan pemusik, ya anak band lah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan juga Pasal 112 Ayat UU 35 tentang narkotika,
"Ancaman hukumannya 14 tahun" pungkas Indra.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini