Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini. Pinangki terlihat tampil beda dengan mengenakan hijab panjang bermotif bunga-bunga.
Pantauan detikcom, Senin (14/9/2020) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Pinangki turun dari mobil penyidik pada pukul 14.33 WIB. Ia terlihat mengenakan hijab panjang berwarna hitam dengan motif bunga-bunga. Hijabnya menjulur sampai lutut hingga menutupi rompi tahanan pink.
Tangan Pinangki terlihat diborgol. Dia pun dikawal oleh penyidik Kejagung berbaju dinas cokelat menuju ke Gedung Bundar. Ini merupakan kali keenam ia memenuhi panggilan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat awak media menanyakan, Pinangki masih bungkam. Ia pun terlihat terburu-buru sambil mengadah kedua tangannya simbol meminta maaf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan Pinangki hari ini untuk menjadi saksi terhadap tersangka Andi Irfan Jaya. Hari menyebut pemeriksaan Djoko Tjandra yang tadi telah lebih dulu datang pun, masih terkait dengan Andi.
"Untuk kesaksian tersangka AIJ. Sama dengan JST," tuturnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra telah lebih dulu datang memenuhi pemeriksaan Kejagung. Djoko tiba di Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Pantauan detikcom, Senin (14/9). Djoko Tjandra datang pukul 12.20 WIB ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Djoko Tjandra datang mengenakan setelan batik dengan rompi khas tahanan jampidsus. Tangan Djoko Tjandra pun terlihat diborgol.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.
Saat ini, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK pada Rabu (2/9). Andi Andi menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di KPK.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.
Saat ini, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK pada Rabu (2/9). Andi menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di KPK.
(gbr/gbr)