Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra terkait kasus dugaan gratifikasi terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko tiba di Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Pantauan detikcom, Senin (14/9/2020), Djoko Tjandra datang pukul 12.20 WIB ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Djoko Tjandra datang mengenakan setelan batik dengan rompi khas tahanan jampidsus. Tangan Djoko Tjandra pun terlihat diborgol.
Djoko Tjandra diam seribu bahasa saat awak media menanyakan perihal maksud kedatangannya hari ini. Ia pun sesekali menutup mukanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digiring masuk, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu terlihat dikawal oleh dua orang aparat kepolisian. Ini merupakan kali keempat Djoko Tjandra periksa oleh Kejagung.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan buron 11 tahun tersebut sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
(elz/ear)