Beda Aturan Masuk Kantor di PSBB Ketat Usai Anies-Airlangga Rapat

Beda Aturan Masuk Kantor di PSBB Ketat Usai Anies-Airlangga Rapat

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 13 Sep 2020 16:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta -

Hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan rinci soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) versi ketat. Ada perubahan bila dibandingkan dengan jumpa pers Anies pada 9 September 2020, yaitu soal aturan masuk kantor.

Anies awalnya berencana mewajibkan seluruh karyawan di Jakarta bekerja dari rumah (work from home/WFH) saat PSBB ketat kecuali 11 sektor esensial. Hal ini diumumkan Anies pada Rabu (9/9/2020). PSBB ketat ini adalah pengetatan dibanding PSBB transisi, yang diterapkan di Jakarta selama beberapa waktu terakhir.

"Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu dan inilah rem darurat yang harus kita tarik sebagaimana tadi kita lihat, begitu dilakukan pembatasan, jumlah kasus menurun, sehingga kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita," kata Anies dalam video yang disiarkan Pemprov DKI, Rabu (9/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah. Bukan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," sambung Anies.

Tapi rencana Anies ini mendapat sorotan dari Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto. Airlangga ingin perkantoran menerapkan jam kerja fleksibel. Artinya, ada yang sebagian tetap bekerja di kantor pada jam tertentu, ada yang sebagian lagi bekerja dari rumah pada jam tertentu.

"Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor," kata Airlangga seusai Rakornas Kadin, Kamis (10/9).

Bahkan Airlangga menegaskan pegawai di kantor pemerintah tetap menggunakan sistem kerja sesuai peraturan MenPAN-RB.

"Untuk pekerja di kantor pemerintah tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian PAN-RB sehingga pemerintah mengatur antara work from home dan work from office dan tentunya kalau untuk pekerja perkantoran tetap disiapkan flexible working. Jadi ada yang kerja di rumah, ada yang kerja di kantor. Nanti tentu persentasenya akan ditentukan dan pemerintah," kata Airlangga dalam konferensi pers bersama BNPB dilihat virtual.

Anies-Airlangga Rapat Bersama soal Sistem Kantor

Setelah perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI mengemuka, kedua pihak lalu rapat bersama. Rapat yang dihadiri Anies dan Airlangga itu digelar pada Sabtu (12/9) kemarin.

"Sesuai rencana, insyaallah mulai Senin (14/9) akan dilakukan pengetatan, dan untuk menghormati permintaan Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) sebagai Ketua Satgas, detail pembatasan terkait dengan perkantoran akan dibahas besok," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).

Anies mengimbau seluruh perkantoran dan kegiatan usaha serius mengikuti aturan yang ada. Meski pembatasan ketat akan dilakukan pada Senin, dia meminta seluruh perkantoran lebih dulu mulai membatasi jam kerja.

Tonton juga 'Anies: Denda Pelanggar Protokol COVID-19 Akan Diintensifkan':

[Gambas:Video 20detik]

Aturan Perkantoran Saat PSBB Ketat Dimodifikasi

Pada akhirnya Anies memodifikasi rencana awalnya itu. Kapasitas perkantoran di DKI Jakarta baik pemerintah maupun swasta untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.

"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan MenPAN-RB," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Namun aturan itu, disebut Anies, bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya, ujar Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

"Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya," ucap Anies.

"Ada catatan di sini dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya, semua harus tutup selama tiga hari operasi," imbuhnya.

Aturan yang sama disebut Anies berlaku pula untuk perkantoran swasta. Sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial disebut Anies berlaku kapasitas 50 persen.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads