Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur kapasitas perkantoran pemerintah ataupun swasta sebesar 25 persen. Dengan catatan, perkantoran harus ditutup selama tiga hari jika ditemukan adanya kasus positif.
"Ada catatan di sini, dalam seluruh aktivitas, bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan ini, seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi," kata Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies menegaskan bukan hanya area kantornya yang ditutup, tapi seluruh gedung perusahaan juga harus ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub Nomor 88," ujarnya.
Sebelumnya, Anies mengumumkan kapasitas kantor sebesar 25 persen. Hal ini sesuai dengan peraturan MenPAN-RB.
"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai, Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan MenPAN-RB," ujarnya.
Namun aturan itu disebut Anies bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya, disebut Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
"Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya," ucap Anies.
Tonton juga 'Jakarta Kembali PSBB, Kegiatan Ibadah di Masjid Dibatasi 50%':
(eva/imk)