Beda pendapat soal sistem kerja perkantoran mengemuka usai PSBB DKI Jakarta akan kembali ketat. Perbedaan itu akan dibahas dalam rapat.
Dua pandangan itu datang dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto. Mereka rencananya akan membahas masalah sistem kerja perkantoran ini dalam rapat pada Sabtu (12/9) hari ini.
Baca juga: Empat Beda Jakarta dan Pusat soal PSBB Ketat |
Berikut rangkuman tentang beda pendapat Anies-Airlangga hingga rencana rapat keduanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies Ingin Semua WFH Kecuali 11 Sektor
Anies menarik rem darurat dan mengumumkan rencana kembali ke PSBB awal pada Rabu (9/9) lalu. Salah satu bentuk dari PSBB ketat itu adalah semua karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).
Ke-11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB itu ialah:
1. Bidang kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik
11. Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
Airlangga Ingin Tetap Ada yang WFO
Airlangga berbeda langkah soal penerapan PSBB untuk pegawai kantoran. Dia ingin agar perkantoran menerapkan jam kerja fleksibel. Artinya, ada yang sebagian tetap bekerja di kantor pada jam tertentu, ada yang sebagian lagi bekerja dari rumah pada jam tertentu.
"Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50% di rumah, dan 50% di kantor," kata Airlangga usai Rakornas Kadin, Kamis (10/9) kemarin.
Bahkan, Airlangga menegaskan bahwa pegawai di kantor pemerintah tetap menggunakan sistem kerja sesuai peraturan Menpan RB.
"Untuk pekerja di kantor pemerintah tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian MENPAN-RB sehingga pemerintah mengatur antara work from home dan work from office dan tentunya kalau untuk pekerja perkantoran tetap disiapkan fleksibel working jadi ada yang kerja di rumah, ada yang kerja di kantor. Nanti tentu presentasenya akan ditentukan dan pemerintah," kata Airlangga dalam konferensi pers bersama BNPB dilihat virtual.
Hormati Airlangga, Anies Akan Rapat Bareng
Anies menegaskan bahwa PSBB ketat tetap akan berlaku mulai Senin (14/9). Namun soal sistem kerja, dia akan membahasnya lagi dengan Airlangga.
"Sesuai rencana insyaallah mulai Senin (14/9) akan dilakukan pengetatan, dan untuk menghormati permintaan Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), sebagai ketua satgas, detail pembatasan terkait dengan perkantoran akan dibahas besok," kata Anies kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).
Anies mengimbau seluruh perkantoran dan kegiatan usaha serius mengikuti aturan yang ada. Meski pembatasan ketat akan dilakukan pada Senin, dia meminta seluruh perkantoran lebih dulu mulai membatasi jam kerja.
"Lalu saya mengimbau kepada khususnya perkantoran, kegiatan usaha, untuk secara mandiri, secara serius, membatasi kegiatan perkantorannya, besok akan ada pembahasannya, tapi saya minta untuk mulai. Kenapa, karena 11 hari terakhir ini, lompatan kasus aktif di Jakarta itu amat tinggi, ini yang membedakan kondisi sekarang dengan sebelum-sebelumnya," ujarnya.