Loloskan Eks Caleg Perindo Jadi Panwas, Ketua Bawaslu di Sumbar Disanksi DKPP

Loloskan Eks Caleg Perindo Jadi Panwas, Ketua Bawaslu di Sumbar Disanksi DKPP

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 14:49 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik kepada Anton Ishaq. Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), itu terbukti meloloskan MR sebagai anggota Panwas kecamatan. Padahal MR pernah jadi caleg Perindo.

Kasus bermula saat warga Pariaman, Azwar Anas, melaporkan Anton ke DKPP terkait lolosnya MR menjadi Panwas Kecamatan Nan Sabaris. Padahal MR merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Partai Perindo Daerah Pemilihan 1 dalam Pemilihan Umum 2019. DKPP kemudian melakukan sidang maraton dan menyatakan Anton melanggar etika.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Anton Ishaq selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Pariaman terhitung sejak dibacakannya putusan ini," demikian bunyi putusan DKPP yang dikutip detikcom, Jumat (11/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Muhammad dengan anggota anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy'ari, dan Mochammad Afifuddin. Majelis juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin dan Rudi Hermawan.

"DKPP menilai perlu memberikan pemberatan kepada Teradu I selaku Ketua dan Koordinator Divisi SDM atas ketidakcermatan dan kelalaian yang mengakibatkan lolos dan dilantiknya anggota Panwas Kecamatan yang tidak memenuhi persyaratan. Dengan demikian, para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar DKPP dalam sidang pada Rabu (9/9) kemarin.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Anton dkk mempolisikan MR pada 27 Juli 2020. MR saat mendaftar telah menandatangani surat pernyataan bermeterai tidak pernah terlibat sebagai tim sukses, tim kampanye, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir. Namun faktanya sebaliknya.

Menurut DKPP, langkah mempolisikan MR itu tidak tepat.

"Tindakan tersebut tidak sesuai prinsip efektivitas dalam penegakan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Hal demikian justru menunjukkan para Teradu tidak memahami politik hukum pembentuk undang-undang menciptakan instrumen penegakan kode etik untuk mengurangi beban penegakan hukum pemilu untuk mewujudkan penyelenggara pemilu berintegritas," ucap majelis DKPP.

(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads