Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Jerry S Mokoolang. Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), itu dinyatakan melanggar etika karena ikut pesta miras.
Hal itu terungkap dalam putusan DKPP yang dikutip dari website-nya, Jumat (11/9/2020). DKPP menilai Jerry melanggar etika karena ikut pesta minuman keras (miras) di rumah temannya di Dumoga Timur, Bolaang Mongondow, pada 5 Januari 2020 siang.
"Saat itu Teradu bertemu saudara dan teman-temannya yang sedang mengkonsumsi minuman sambil bernyanyi diiringi alat musik gitar. Sebagai tamu, Teradu ikut mengkonsumsi minuman keras yang disediakan saksi," ujar majelis yang diketuai Muhammad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerry kemudian meninggalkan rumah pada sore hari. Tidak berapa lama, terjadi kericuhan di lokasi tersebut. DKPP menyatakan, meski Teradu tidak terbukti sebagai pelaku kericuhan, sebagai pejabat publik, sepatutnya Teradu memahami bahwa sikap dan tindakannya selalu melekat kedudukan dan kapasitasnya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Sikap dan tindakan Teradu hadir dalam pesta mengkonsumsi minuman keras yang dibuktikan rekaman video bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar DKPP dalam sidang pada Rabu (9/9).
Di mata DKPP, Jerry mempunyai tanggung jawab moral untuk menciptakan suasana tertib sosial di lingkungan masyarakat. Jerry sepatutnya memilih dan memilah tindakan yang berdampak buruk bagi kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ucap majelis dengan anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.
Kesalahan kedua, Jerry menjadi timses pilkades. Di mata DKPP, meski pemilihan kepala desa di luar ruang lingkup kewenangan dan tugas Bawaslu, sepatutnya sikap dan tindakan Jerry menjadi teladan agar penyelenggaraan pemilihan Sangadi menginternalisasi prinsip imparsial.
"Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP," ucap majelis.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu Jerry S Mokoolang selaku anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak dibacakannya putusan ini. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan," putus majelis.
(asp/mae)