Strategi memerangi virus Corona lewat pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di Riau tak berjalan mulus. Terjadi benturan antara Pemkot Pekanbaru dan Pemprov Riau soal penggunaan istilah kecil atau mikro untuk menunjukkan skala pembatasan sosial itu.
Istilah PSBK sendiri merupakan strategi yang diatur oleh Syamsuar lewat instruksinya selaku Gubernur Riau. Instruksi tersebut diteken pada Senin (7/9/2020).
"Gubri sudah meneken surat instruksi tersebut yang hari ini disampaikan ke seluruh pemkab dan pemkot di Riau. Instruksi ini pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing," kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemprov Riau, Chairul Riski.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga poin penting dalam instruksi PSBK tersebut, yakni:
1. Ruang lingkup pelaksanaan PSBK sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing
2. Wilayah pemberlakuan PSBK sesuai dengan kondisi daerah masing-masing
3. Jangka waktu pelaksanaan PSBK sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Riski mengatakan PSBK yang dilakukan Pemkab dan Pemkot harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Riau. Instruksi tersebut, kata Riski, dikeluarkan karena melihat jumlah pasien COVID-19 di Riau yang terus melonjak. Saat instruksi dikeluarkan, setidaknya ada ada 2.717 kasus positif Corona di Riau.
"Kita berharap instruksi ini bisa menjadi solusi dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Masyarakat diharapkan kesadarannya untuk melaksanakan protokol kesehatan," kata Riski.
Meski instruksi PSBK telah diteken Syamsuar, pelaksanaannya tak berjalan mulus terutama di Pekanbaru. Pemkot Pekanbaru masih bimbang soal istilah PSB kecil atau mikro untuk diterapkan demi memerangi Corona.
"Kita lagi rapat pembahasan di tempat kita. Ada perbedaan istilah yang berbeda antara Gubernur Riau dengan kita. Dalam surat instruksi disebutkan pembatasan sosial berskala kecil, sedangkan kita berskala mikro," kata pejabat Humas Pemkot Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, kepada wartawan, Rabu (9/9).
"Susah juga kita kan, instruksi itu pembatasan sosial berskala kecil, di mana-mana menyebut berskala mikro. Jadi inilah masalahnya. Ini soalnya menyangkut penganggaran. Makanya, ini masih terus dibahas," kata Irba.
Polemik soal istilah kecil atau mikro ini terus berlanjut. Hingga Kamis (10/9), Pemkot Pekanbaru belum juga menerapkan PSBK seperti diinstruksikan oleh Syamsuar.
"Memang kita sampai hari ini belum melaksanakan pembatasan berskala mikro. Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, ada perbedaan penamaan, Pemprov Riau menyebut pembatasan sosial berskala kecil, sedangkan kita berskala mikro. Ini soal kebijakan yang menggunakan anggaran daerah, harus ada sinkronisasi terkait istilah ini," kata Irba, Kamis (10/9).
Selain itu, Irba mengatakan masalah lainnya adalah belum ada kesepakatan bersama dari wilayah sekitar Pekanbaru untuk melakukan pembatasan sosial. Menurutnya, PSB di Pekanbaru tak akan efektif jika wilayah sekitarnya tak ikut melakukan PSB.
"Kalau hanya kita sendiri yang melaksanakan pembatasan sosial tapi tetangga tidak melaksanakan, ya percuma saja pembatasan tersebut. Mestinya ini bisa menjadi perhatian pihak Pemprov Riau agar kabupaten yang berbatasan dengan Pekanbaru dapat melaksanakan pembatasan sosial juga," kata Irba.
Pemprov sendiri sudah meminta agar penggunaan istilah kecil atau mikro ini tak menjadi perdebatan. Menurut Pemprov, kedua istilah itu sama saja.