Polemik Istilah Kecil atau Mikro, Pemkot Pekanbaru Belum Laksanakan PSB

Polemik Istilah Kecil atau Mikro, Pemkot Pekanbaru Belum Laksanakan PSB

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 14:05 WIB
Poster
Ilustrasi virus Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Pekanbaru -

Pemkot Pekanbaru belum melaksanakan pembatasan sosial berskala (PSB) kecil sebagaimana telah diinstruksikan Gubernur Riau Syamsuar. Alasannya, belum ada sinkronisasi terhadap kabupaten tetangga yang berbatasan dengan ibu kota Provinsi Riau itu.

"Memang kita sampai hari ini belum melaksanakan pembatasan berskala mikro. Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, ada perbedaan penamaan, Pemprov Riau menyebut pembatasan sosial berskala kecil, sedangkan kita berskala mikro. Ini soal kebijakan yang menggunakan anggaran daerah, harus ada sinkronisasi terkait istilah ini," kata Kabag Humas Pemkot Pekanbaru Irba Sulaiman kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Irba menjelaskan persoalan lainnya sampai saat ini belum ada kebersamaan dengan kabupaten tetangga dengan Pekanbaru untuk bersama melakukan pembatasan sosial. Kabupaten tetangga itu, di antaranya Pelalawan, Siak, Kampar, diharapkan turut mendukung pelaksanaan pembatasan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kabupaten tetangga yang berbatasan dengan Pekanbaru semestinya juga memberlakukan pembatasan sosial bila di wilayah perbatasannya nanti kita tetapkan pembatasan sosial. Jika tidak ada dukungan dengan kabupaten tetangga, tentu akan susah penerapannya di lapangan," kata Irba.

Irba mencontohkan, misalkan saja Kecamatan Tampan, Pekanbaru, berbatasan langsung dengan Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Jika di Tampan diberlakukan pembatasan sosial, idealnya, kata Irba, kecamatan tetangga turut mendukung pembatasan sosial yang sama.

ADVERTISEMENT

"Kalau hanya kita sendiri yang melaksanakan pembatasan sosial tapi tetangga tidak melaksanakan, ya percuma saja pembatasan tersebut. Mestinya ini bisa menjadi perhatian pihak Pemprov Riau agar kabupaten yang berbatasan dengan Pekanbaru dapat melaksanakan pembatasan sosial juga," kata Irba.

Sementara itu, Kadis Kominfo dan Statistik Pemprov Riau Chairul Riski mengatakan persoalan perbedaan penamaan dari pembatasan berskala kecil yang dikeluarkan lewat surat instruksi Gubernur Riau Syamsuar tidak perlu dijadikan polemik. Bagi Pemprov Riau, kalimat berskala kecil dengan berskala mikro memiliki makna yang sama.

"Kan sama saja kecil dengan mikro. Saya kira tidak perlulah dipolemikkan soal penamaan itu," kata Riski.

Terkait wilayah perbatasan dengan Pekanbaru harus ikut melaksanakan pembatasan sosial, menurut Riski, kecamatan yang ditetapkan memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di setiap kecamatan hal itu berdasarkan status. Bila statusnya di sebuah kecamatan zona merah, maka harus diberlakukan.

"Kalau di Pekanbaru ada kecamatan sudah zona merah, ya harus diberlakukan PSBK, untuk kecamatan tetangga dari kabupaten lain tidak mesti melakukan yang sama. Karena kan yang zona merah ada di Pekanbaru, tidak harus kabupaten tetangga melaksanakan juga. Kalau kecamatan dari kabupaten lain tidak zona merah, tidak mungkin mereka melaksanakan pembatasan sosial. Kalau ada yang mau masuk Pekanbaru di wilayah perbatasan yang diberlakukan pembatasan sosial, ya harus tegas, dilarang masuk," kata Riski.

Tonton juga 'PSBB DKI Kembali ke Awal, DPR: Satu-satunya Cara Tekan COVID-19':

[Gambas:Video 20detik]

(cha/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads