Gubernur Riau, Syamsuar, telah mengeluarkan instruksi pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) untuk mencegah semakin luasnya penyebaran virus Corona atau COVID-19. Istilah ini membuat Pemkot Pekanbaru bimbang.
Kebimbangan soal penggunaan kata mikro atau kecil ini berimbas belum dilaksanakannya pembatasan sosial. Walau sudah ada instruksi dari Gubernur Riau, hal itu belum dilaksanakan pihak Pemkot Pekanbaru.
"Kita lagi rapat pembahasan di tempat kita. Ada perbedaan istilah yang berbeda antara Gubernur Riau dengan kita. Dalam surat instruksi disebutkan pembatasan sosial berskala kecil, sedangkan kita berskala mikro," kata pejabat Humas Pemkot Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irba mengatakan pihaknya belum menerapkan instruksi Gubernur Riau tersebut. Perbedaan istilah disebut berimbas pada masalah penganggaran.
"Susah juga kita kan, instruksi itu pembatasan sosial berskala kecil, di mana-mana menyebut berskala mikro. Jadi inilah masalahnya. Ini soalnya menyangkut penganggaran. Makanya, ini masih terus dibahas," kata Irba.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh pemkab dan pemkot di Riau terkait penerapan PSBK. PSBK ini ditujukan untuk penanggulangan penyebaran virus COVID-19 di Bumi Lancang Kuning.
"Gubri sudah meneken surat instruksi tersebut yang hari ini disampaikan ke seluruh pemkab dan pemkot di Riau. Instruksi ini pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing," kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemprov Riau Chairul Riski kepada detikcom, Selasa (8/9).
Riski menjelaskan poin penting dalam instruksi tersebut diberlakukannya PSBK di masing-masing kabupaten dan kota. Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat instruksi tersebut.
A. Ruang lingkup pelaksanaan PSBK sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
B. Wilayah pemberlakuan PSBK sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
C. Jangka waktu pelaksanaan PSBK sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.