Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total pada Senin pekan depan. Hanya akan ada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan 11 sektor yang diizinkan beroperasi harus membatasi karyawannya selama berada di kantor. Pembatasan itu maksimal 50 persen kapasitas.
"Yang dikecualikan, dia harus menjalankan protokol kesehatan, salah satunya pembatasan karyawan sebanyak 50 persen," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan Pemprov DKI meminta perusahaan selain 11 sektor itu tutup selama masa PSBB. Apabila tetap buka, akan diberi sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Terhadap kantor atau perusahaan yang tidak dikecualikan otomatis tutup sampai dengan PSBB itu dicabut. Pertanyaannya, kalau masih ada yang buka gimana? Ya kita paksa tutup. Terus bagaimana kalau masih bandel lagi, apakah nanti akan ditingkatkan disamping ada penutupan, apakah akan dikasih sanksi denda. Ya kalau seumpamanya masih bandel terus, ya pasti (cabut izin usaha)," kata Andri.
Ke-11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB itu adalah:
1. Bidang kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik
11. Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.