Pemprov DKI Bakal Sanksi Perusahaan Selain 11 Sektor yang Buka Saat PSBB

Pemprov DKI Bakal Sanksi Perusahaan Selain 11 Sektor yang Buka Saat PSBB

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 21:57 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PSBB ketat guna tekan kasus COVID-19 di Ibu Kota. Lalu, bagaimana nasib para pegawai di Jakarta bila PSBB ketat diterapkan?
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total pada Senin pekan depan. Hanya akan ada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan 11 sektor yang diizinkan beroperasi harus membatasi karyawannya selama berada di kantor. Pembatasan itu maksimal 50 persen kapasitas.

"Yang dikecualikan, dia harus menjalankan protokol kesehatan, salah satunya pembatasan karyawan sebanyak 50 persen," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri mengatakan Pemprov DKI meminta perusahaan selain 11 sektor itu tutup selama masa PSBB. Apabila tetap buka, akan diberi sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Terhadap kantor atau perusahaan yang tidak dikecualikan otomatis tutup sampai dengan PSBB itu dicabut. Pertanyaannya, kalau masih ada yang buka gimana? Ya kita paksa tutup. Terus bagaimana kalau masih bandel lagi, apakah nanti akan ditingkatkan disamping ada penutupan, apakah akan dikasih sanksi denda. Ya kalau seumpamanya masih bandel terus, ya pasti (cabut izin usaha)," kata Andri.

ADVERTISEMENT

Ke-11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB itu adalah:

1. Bidang kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik
11. Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

(man/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads