Gugatan Hak Asuh Anak Ditolak Hakim, Keluarga Jamaluddin Ajukan Banding

Gugatan Hak Asuh Anak Ditolak Hakim, Keluarga Jamaluddin Ajukan Banding

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 15:04 WIB
Sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin digelar lewat video conference (Datuk Haris/detikcom)
Foto: Sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin digelar lewat video conference (Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Medan menolak gugatan yang diajukan keluarga hakim Jamaluddin atas hak asuh anak hasil pernikahan Jamaluddin dan Zuraida Hanum. Pengacara keluarga Jamaluddin menyatakan banding.

"Itu sejak 27 Agustus sudah diputus. Putusannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). NO itu kan bahwa perkara itu tidak dapat diterima sebagai sebuah perkara perdata," kata Pengacara keluarga Jamaluddin, Jafaruddin, kepada wartawan di Medan, Kamis (10/9/2020).

Jafar mengaku tidak mengerti mengapa majelis memutus NO. Menurutnya, majelis tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak ngerti juga dengan putusan majelis yang seperti itu. Karena dalam amar pertimbangan hukumnya itu, pertimbangannya bahwa tidak ada surat pernyataan dari si pemohon dari Si Kenny Akbari Jamal (anak Jamaluddin) bahwa dia sanggup untuk mengasuh, untuk membiayai adiknya itu. Padahal di sisi yang lain kan si Kenny-nya didengar juga kesaksiannya di dalam persidangan," sebut Jafar.

Jafar menyebut Kenny telah menerangkan sanggup dan mampu sekaligus berniat mengasuh adiknya. Kenny disebut sangat mengharapkan bisa menjadi wali bagi adiknya itu dan menyatakan sanggup terhadap pembiayaan dan pemenuhan kebutuhan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Lalu untuk apalagi surat pernyataan seperti itu. Makanya pada saat kita ajukan pembuktian mengenai bukti tertulis mengenai perkara tersebut kita nggak lagi ajukan surat pernyataan itu karena kita anggap bahwa keterangan di depan majelis di ruang persidangan itu adalah sudah merupakan pengakuan. Pengakuan itu kan bukti yang sempurna di dalam hukum," ujar Jafar.

Dia juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial. Jafar mengatakan dirinya tidak sependapat dengan majelis karena menurutnya hal itu tidak diperlukan.

"Nah, dalam hal ini kami beda pendapat dengan majelis, kalau menurut saya untuk adopsi anak yang diambil dari panti atau anak yang diadopsi secara pribadi, anak orang lain menjadi anak seseorang itu mungkin diperlukan itu. Diperlukan rekomendasi Dinas Sosial. Tapi bukankah ini adik kandungnya, kalau menurut saya tidak diperlukan itu," sebut Jafar.

"Saya kira itu. Makanya menurut saya putusan majelis itu kurang cukup mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang ada," sambungnya.

Dia juga mengungkit vonis mati terhadap Zuraida. Oleh sebab itu, katanya, keluarga Jamaluddin mengajukan banding.

"Sesuai demgan koridor hukum yang berlaku kita ajukan upaya hukum kita banding. Sudah kita daftarkan kemarin 8 September," sebut Jafar.

Sebelumnya, Zuraida bersama dua orang lainnya, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi telah divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin. Zuraida divonis mati, Jefri divonis penjara seumur hidup, dan Reza divonis 20 tahun penjara.

Tonton juga 'Istri Hakim PN Medan Jadi Otak Pembunuhan Suaminya':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads