Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum karena terbukti membunuh suaminya sendiri yang juga seorang hakim, Jamaluddin. Putri Jamaluddin, Kenny Akbari, mengaku puas dengan putusan hakim terhadap ibu tirinya itu.
"Menurut saya, putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah memuaskan," ujar Kenny Akbari saat ditanya soal responsnya terhadap vonis ibu tirinya itu, Kamis (2/7/2020).
Namun, Kenny menilai hukuman untuk dua orang lainnya, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, harusnya sama dengan Zuraida. Menurut Kenny, hakim juga menyatakan kedua orang itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap ayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi alangkah lebih memuaskan apabila hukuman untuk terdakwa Jefri dan Reza sama dengan hukuman yang didapat oleh Zuraida, yaitu hukuman mati," kata Kenny.
Putusan majelis hakim terhadap Jefri dan Reza memang lebih rendah dibanding Zuraida. Jefri divonis hukuman mati dan Reza divonis hukuman 20 tahun penjara. Kenny pun berharap jaksa mengajukan banding atas vonis Jefri dan Reza.
"Saya harap JPU dapat mempertimbangkan kembali putusan terhadap Jefri dan Reza serta naik banding untuk tuntutan yang lebih berat terhadap mereka berdua," ujar Kenny.
Jaksa sendiri telah menyampaikan sikapnya, yakni masih pikir-pikir. Selain jaksa, pihak Zuraida juga mengaku masih pikir-pikir soal banding vonis mati itu.
Tonton video 'Istri Hakim PN Medan Jadi Otak Pembunuhan Suaminya':