Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Pengacara keluarga hakim Jamaluddin mengatakan bakal menempuh jalur hukum atas hak asuh anak hasil pernikahan Jamaluddin dan Zuraida.
"Sudah, itu sudah bergulir di Pengadilan Agama. Sedang berlangsung sekarang, sudah tiba di pembuktian dari kita pemohon," kata pengacara keluarga Jamaluddin, Muhammad Jafaruddin, saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Jafaruddin menyebut anak dari pernikahan Jamaluddin dan Zuraida itu masih berusia 7 tahun. Keluarga Jamaluddin ingin mengurus secara baik anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami keluarga secara keseluruhannya itu, bahwa itu darah daripada almarhum. Bagaimanapun, kita nggak akan biarkan, namanya darah keluarga itu. Iya kalau memang diurus secara bagus, tapi kalau ternyata nggak, saya kira kan runyam juga," ujar Jafaruddin.
Jafaruddin juga menyebut pihak keluarga Jamaluddin pernah menjemput anak Jamaluddin-Zuraida ke rumah orang tua Zuraida. Namun keluarga Zuraida menolak.
"Kan begitu, ya. Macam mana pula kita bebankan hak asuh seorang anak kita itu kepada orang tuanya ZH. Dan abang kami yang paling tua itu, udah pernah ke rumah orang tua ZH, menjemput anak kita ini, dengan perangkat desa, namun mereka nggak berikan," ujar Jafaruddin.