Medan -
Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Zuraida pun akan mengajukan banding.
"Banding. Banding," kata pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (5/7/2020).
Onan mengatakan pihaknya belum memegang salinan putusan dari PN Medan. Pihaknya pun berencana besok mengambil putusan tersebut dan segera menyusun memori banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang menyusun tapi apapun namanya kan vonis belum keluar kan, bagaimana kita mau mempersiapkan. Kita membaca dari vonis kan, jadi rencana kita besoklah diambil. Belum (pegang salinannya)," sebut Onan.
Selain itu, Onan menepis pertimbangan hakim terkait hubungan intim menjadi salah satu upaya Zuraida mempengaruhi Jefri untuk membunuh Jamaluddin. Ia menyebutkan hubungan itu tidak dominan.
"Itu tidak ada terungkap. Hal-hal begitulah yang kita, bukan adanya hubungan si Hanum dengan Jefri mengakibatkan terjadi peristiwa itu. Nggak. Artinya hubungan itu tidak dominan. Artinya di sana tidak terjadi cinta segitiga. Tidak," ujar Onan.
Menurut Onan, cara itu merupakan salah satu upaya Zuraida menghilangkan perasaannya yang tertekan batin atas perbuatan suaminya, Jamaluddin.
"Kemudian dengan cara itulah salah satu sebenarnya upaya dia mau menghilangkan perasaan-perasaan dia yang tertekan batin atas perbuatan-perbuatan mendiang (Jamaluddin). Artinya, kau aja bisa aku pun bisa. Kan begitu," sebut Onan.
Sementara itu, terkait hubungan intim dengan Jefri yang dijadikan pertimbangan yang memberatkan vonis terhadap Zuraida, Onan mengatakan nantinya akan menjelaskannya dalam memori banding. Dia juga akan memasukkan hal-hal yang perlu dijadikan bahan pertimbangan hakim untuk meringankan Zuraida.
"Nah, itu dijadikan hakim menjadi pertimbangan kalau saya dengar-dengar itu sehingga memberatkan. Jadi, ya itu nanti di dalam memori banding tentu kita ungkapkan itu nanti. Banyak pertimbangan dalam memori banding kita masukkan termasuk pertimbangan pengadilan yang tidak ada yang meringankan terhadap Zuraida," ujarnya.
Sebelumnya, Zuraida divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah membunuh suaminya, Jamaluddin. Dua terdakwa lain, yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, juga dinyatakan bersalah. Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Reza divonis 20 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini