Setelah pemeriksaan selama 5x24 jam di Propam Polda Sulawesi Selatan karena kasus penembakan tiga warga, 16 oknum polisi kini diamankan di Polres Pelabuhan Makassar. Mereka tidak diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
"Sekarang mereka wajib lapor, tapi sama saya ndak wajib lapor. Dia harus tinggal di Polres terus. Statusnya diamankan kalau istilah dari saya," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP M Kadarislam kepada detikcom, Kamis (10/9/2020).
Kadarislam menambahkan, para oknum polisi ini juga belum bisa beraktivitas seperti melakukan penyelidikan ataupun penyidikan. Mereka diamankan ke Polres agar kontrol lebih mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar saya kontrol di mana dia. Pagi dan malam saya kontrol terus," kata Kadarislam.
Dia juga mengatakan, para oknum polisi tersebut akan terus berstatus diamankan hingga proses sidang disiplin tuntas.
"Enam belas orang di Polres semua sambil menunggu sidangnya semua to," katanya.