Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI akan mengatur pembukaan rumah ibadah selama PSBB. Rumah ibadah raya tak diizinkan beroperasi karena berpotensi menjadi pusat penularan Corona.
"Penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat. Artinya rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup," kata Anies dalam tayangan YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies menyebut rumah ibadah yang ada di dalam kompleks tetap boleh beroperasi. Namun daerah di zona merah tetap ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka. Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan itu ada datanya, RW-RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," tuturnya.
![]() |
Meski demikian, Anies tetap menganjurkan warga melakukan ibadah di rumah. Anies menyebut tempat ibadah berpotensi menjadi tempat penularan Corona.
"Tapi yang lainnya bisa dilakukan kegiatan selama untuk warga di wilayah itu dan bukan tempat ibadah raya, yang pengunjungnya, yang jemaahnya datang dari berbagai tempat di mana di situ terjadi interaksi yang ada potensi penularan. Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semuanya dikerjakan di rumah," jelas Anies.
Tonton video 'Anies: PSBB Jakarta Akan Kembali Seperti Awal Pandemi':