PSBB Ketat, Anies Bakal Bolehkan Kegiatan Perkantoran Minimal di 11 Bidang

PSBB Ketat, Anies Bakal Bolehkan Kegiatan Perkantoran Minimal di 11 Bidang

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 20:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Bundaran H, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Bundaran HI. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan akan memberlakukan lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski demikian, Anies menyebut akan ada 11 kegiatan perkantoran esensial yang tetap diizinkan beroperasi.

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi dikurangi," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies menjelaskan, mulai 14 September mendatang, kegiatan perkantoran non-esensial harus menjalankan seluruh kegiatannya dari rumah. Mantan Mendikbud itu menegaskan bahwa Pemprov DKI bukan menyetop kegiatan usahanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," papar Anies.

11 bidang yang boleh beroperasi minimal.Foto: 11 bidang yang boleh beroperasi minimal. (Dok: Pemprov DKI)

Pemprov DKI, sebut Anies, akan mengevaluasi izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang sebelumnya diizinkan menggelar kegiatan di kantornya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kegiatan bidang-bidang non-esensial itu tidak menimbulkan penularan virus Corona

ADVERTISEMENT

"Perlu saya sampaikan, izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial, itu tidak menyebabkan penularan," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat di Ibu Kota terkait virus Corona. Mulai Senin mendatang, Anies meminta kegiatan perkantoran non-esensial wajib ditiadakan dan dilaksanakan dari rumah.

"Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai mana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

Tonton video 'Anies: PSBB Jakarta Akan Kembali Seperti Awal Pandemi':

[Gambas:Video 20detik]



(zak/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads