Jakarta Terapkan PSBB Ketat Lagi, Ganjil Genap Ditiadakan Sementara

Jakarta Terapkan PSBB Ketat Lagi, Ganjil Genap Ditiadakan Sementara

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 20:59 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Foto Ilustrasi jalanan DKI (Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota karena lonjakan kasus Corona. Ganjil-genap bakal ditiadakan.

"Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (9/9/2020).

Anies menyebut transportasi umum juga bakal diatur sedemikian rupa ketika PSBB ketat berlaku lagi. Akan ada pembatasan armada dan jam operasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya," ucap Anies.

Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PSBB seperti awal pandemiFoto: Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PSBB seperti awal pandemi (dok Pemprov DKI Jakarta)

Anies mengimbau warga Jakarta sementara waktu tidak berkumpul-kumpul terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat di Ibu Kota terkait virus Corona. Mulai Senin besok, Anies meminta kegiatan perkantoran non-esensial wajib ditiadakan dan dilaksanakan dari rumah.

"Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai mana masa awal dulu," kata Anies.

Tonton video 'Anies: PSBB Jakarta Akan Kembali Seperti Awal Pandemi':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads