Kompak Curi Motor di Jakarta, 7 Orang Sekeluarga Ditangkap Polisi

Kompak Curi Motor di Jakarta, 7 Orang Sekeluarga Ditangkap Polisi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 17:54 WIB
Polisi tangkap sekeluarga pencuri motor
Polisi menangkap sekeluarga pencuri motor. (Farih Maulana/detikcom)

"Hasilnya mengamankan lagi ada 5 tersangka," katanya.

Kelima orang tersangka itu terdiri dari suami-istri dan anak-anaknya. Mereka saling membagi peran, dari yang merencanakan ide curanmor hingga menjual kembali barang curian itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama S, ini adalah perannya dia yang nyuruh mencari kendaraan dan dia menerima hasil curian itu. Ini satu keluarga, L adalah suami S," katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun anak-anaknya adalah AR, AL, dan D. Peran mereka adalah menjemput, memodifikasi, dan menjual barang hasil curian. Nah, dua tersangka MN dan AW ini juga ternyata masih punya hubungan saudara dengan L dan S.

"Barang bukti ada 7 buah kunci kendaraan dan sepeda motor," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads