"Hasilnya mengamankan lagi ada 5 tersangka," katanya.
Kelima orang tersangka itu terdiri dari suami-istri dan anak-anaknya. Mereka saling membagi peran, dari yang merencanakan ide curanmor hingga menjual kembali barang curian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama S, ini adalah perannya dia yang nyuruh mencari kendaraan dan dia menerima hasil curian itu. Ini satu keluarga, L adalah suami S," katanya.
Adapun anak-anaknya adalah AR, AL, dan D. Peran mereka adalah menjemput, memodifikasi, dan menjual barang hasil curian. Nah, dua tersangka MN dan AW ini juga ternyata masih punya hubungan saudara dengan L dan S.
"Barang bukti ada 7 buah kunci kendaraan dan sepeda motor," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(fas/mea)