Febrie mengatakan nama-nama tersebut akan dibuka dalam persidangan. Selain itu, dia mengatakan upaya pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra terputus di Pinangki.
"Peristiwa ini seperti itu menjual nama-nama yang nanti kita buka di dakwaan lah ini, ini, ini," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari fakta tetapi ini tidak berlanjut, tidak berlanjut karena sudah Djoko Tjandra putuskan hubungan ke Pinangki," tambah Febrie.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyebut dugaan suap yang diterima oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Kejagung mengungkap, Rp 7 M adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa MA.
"Lebih lah (nominalnya), itu kan DP, uang muka makanya. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA)," kata Dirdik Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (3/9).
Febri menyebut keterlibatan jaksa Pinangki pada pengurusan fatwa MA. Kemudian, jelas Febrie, Anita Kolopaking menawarkan kepengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
(jbr/jbr)