Hal itu disampaikan oleh Jampidus, Ali Mukartono, saat menjawab pertanyaan wartawan ketika jumpa pers usai gelar perkara kasus Pinangki. Ali ditanya apakah Pinangki juga mengatisipasi grasi untuk Djoko Tjandra hingga berencana mengawal kasus grasi di Istana.
"Semua yang anda ungkapkan tidak terungkap di pemeriksaan penyidikan. Grasi tidak disebut-sebut," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Ali menegaskan bahwa penyidikan kasus ini fokus pada dugaan gratifikasi yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra terkait pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Objek dari perkara ini adalah untuk mengajukan fatwa ke MA," ujarnya.
Ali juga menjawab pertanyaan soal pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan mantan Ketua MA, Hatta Ali. Menurutnya, tak ada pengakuan Pinangki soal hal itu.
"Terkait jaksa agung, jaksa P tidak menjelaskan apa-apa," jawab Ali.
Siang tadi, Kejaksaan Agung mengadakan gelar perkara terkait kasus Pinangki. Gelar perkara ini dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Gelar perkara ini dihadiri oleh Kemenko Polhukam, Bareskrim, KPK, dan juga Komisi Kejaksaan.
Tonton video 'Perkara Jaksa Pinangki, KPK: Sudah Bagus, Cepat':
(imk/fjp)