Dalam Keppres itu juga disebutkan susunan Tim Pengembangan Vaksin Corona. Berikut rinciannya:
Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9
Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tim Pengembangan Vaksin Corona akan menjalankan tugas sejak Keppres ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2021.
(dkp/imk)