Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona. Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyampaikan urgensi pembentukan tim tersebut.
"Sangat urgen, karena Indonesia harus mengembangkan vaksin dalam negeri, untuk mendorong ketahanan nasional dan kemandirian bangsa Indonesia khususnya dalam pengembangan vaksin COVID-19," ujar Fadjroel lewat pesan singkat, Selasa (8/9/2020).
Pada Tim Pengembangan Vaksin Corona, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menduduki posisi ketua pengarah. Sebelumnya Airlangga sudah menjabat sebagai ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Fadjroel menyebut yang terpenting ketua penanggungjawab Tim Pengembangan Vaksin Corona diemban Menristek Bambang Brodjonegoro. Bambang yang nantinya akan bekerja secara teknis.
![]() |
"Yang terpenting Ketua Penanggungjawab Tim Percepatan ini adalah Menristek/Kepala BRIN. Pengarah ada 3 menko: perekonomian, PMK dan polhukam," kata Fadjroel.
Keputusan pembentukan Tim Pengembangan Vaksin Corona didasari Keppres Nomor 18 Tahun 2020. Tim ini dibentuk untuk mewujudkan ketahanan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Dalam Keppres itu juga disebutkan susunan Tim Pengembangan Vaksin Corona. Berikut rinciannya:
Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9
Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tim Pengembangan Vaksin Corona akan menjalankan tugas sejak Keppres ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2021.
(dkp/imk)