Seorang pria berinisial DM (59), warga Ilir Talo, Seluma, Bengkulu, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri.
"Untuk tersangka, saat ini sudah kita amankan setelah mendapat laporan oleh pihak keluarga korban ke Polres Seluma," kata Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Andi mengatakan aksi bejat DM diketahui tetangganya, yang kemudian melapor kepada orang tua korban. Menurutnya, korban sering menunjukkan jumlah uang tak wajar yang dibawa anak-anak seusianya di lingkungan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban diberi tahu tetangganya bahwa anaknya kerap memperlihatkan uang dalam jumlah yang tak wajar di usia anak-anak," ujar Andi.
Andi menyebut DM diduga mencabuli cucunya lebih dari dua kali. DM diduga melakukan aksinya dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu kepada korban.
"DM saat ini hidup membujang. Karena tidak ada tempat menyalurkan hasratnya, DM tega melampiaskannya ke cucunya tersebut dengan diiming-imingi uang Rp 20-50 ribu," ujar Andi.
Andi mengatakan DM dijerat Pasal 81 dan 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.