Gubernur Riau Syamsuar menetapkan pergub disiplin protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Riau. Siapa yang melanggar pergub tersebut akan dikenai denda.
"Langkah tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau," kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Riau Chairul Riski kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Riski mengatakan pergub tersebut terdiri atas 12 pasal. Pasal-pasal tersebut ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, maupun penyedia tempat dan fasilitas umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perorangan, lanjut Riski, harus melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kemudian pelaku usaha harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang," katanya.
Ruang lingkup pergub ini meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, hingga pendanaan. Lewat pergub ini, Syamsuar selaku gubernur menugasi perangkat daerah terkait melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan.
Riski menyebut sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Denda administratif bagi perorangan yang melanggar, katanya, dikenakan Rp 250 ribu. Sedangkan denda administratif bagi pelaku usaha untuk pelanggaran pertama dikenakan denda Rp 1 juta, untuk pelanggaran kedua dikenakan denda Rp 2,5 juta dan untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda Rp 5 juta serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Pergub tersebut diteken Syamsuar pada 7 September 2020.
"Denda administratif sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu 1x24 jam," ujarnya.
Dinas Kesehatan Riau, katanya, akan melakukan sosialisasi terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi akan melibatkan forum komunikasi pimpinan daerah dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
"Peraturan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan gubernur ini dengan penempatannya dalam berita daerah Provinsi Riau," tuturnya.