Ketua PN Denpasar, Sobandi, telah memutuskan menolak permohonan pihak Jerinx. Dia menjelaskan, berbeda dengan sidang perdata, bagi terdakwa yang ditahan persidangan pidana digelar secara online.
Menurutnya, keputusan ini telah menjadi persetujuan di instansi Polri, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung (MA) terkait masa pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah terima surat pengajuan dari pengacara Jerinx mengenai penolakan terhadap persidangan secara online dan meminta persidangan secara langsung atau tatap muka suratnya sudah kami terima. Surat tersebut adalah kewenangan atau hak daripada terdakwa maupun pengacaranya menolak dan meminta persidangan secara langsung atau tatap muka adalah hak mereka," kata Sobandi kepada wartawan, Senin (7/9).
Sobandi menegaskan sidang perdana Jerinx 'SID' terkait kasus 'IDI Kacung WHO' akan tetap digelar secara online.
![]() |
"Untuk sementara, permintaan dari pengacara Jerinx, ketua pengadilan tetap menyatakan sidang secara online. Selanjutnya, kewenangan itu ada di majelis hakim itu kita lihat di majelis hakim apakah nanti melakukan penahanan atau menangguh penahanan. Kalau menangguh penahanan, maka sidangnya akan secara langsung gitu. Kalau masih ditahan sidangnya tetap online atau virtual," tegas Sobandi.
Sidang perdana Jerinx akan digelar pada Kamis (10/9). Sidang akan berlangsung secara virtual di ruang sidang Cakra PN Denpasar. Masyarakat hanya dapat menyaksikan melalui live streaming.
"Persidangan pertama perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps an. terdakwa I Gede Aryastini alias Jerinx akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra," kata Ketua PN Denpasar Sobandi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'. Jerinx dinilai melanggar UU ITE dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Jerinx menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.
"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8).
(jbr/idn)