Perlawanan dari drumer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, masih berlanjut. Kali ini dia keberatan soal sidang yang akan digelar secara online.
Pengacara Jerinx mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jerinx meminta sidang kasus dugaan ujaran kebencian digelar secara tatap muka.
Surat tersebut dilayangkan ke ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian surat keberatan atas rencana sidang online dan memohon untuk sidang terbuka atau sidang tatap muka sidang langsung kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan kepada majelis hakim yang akan mengadili perkara," kata kuasa hukum Jerinx 'SID', Gendo Suardana, kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Pihak Jerinx mengungkap beberapa alasan. Hal pertama yang disoal ialah teknis sidang yang melibatkan beberapa tempat.
"Yang paling pokok adalah sidang online terhadap kasus Jerinx karena kami mendapat informasi dari jaksa memberitahukan secara teknis nanti rencananya majelis hakim dan panitia akan bersidang di ruang pengadilan ruang cakra kemudian JPU dan pembuktian dan ahlinya mereka di kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan terdakwa didampingi kami kemudian saksi dan ahli itu di kantor kepolisian Polda Bali," ujar Gendo.
Menurutnya, persidangan online ini secara teknis dapat merampas hak asasi manusia (HAM) terdakwa. Selain itu, menurutnya, sidang online yang digelar secara online bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
![]() |
"Menurut kami, secara teknis sangat memberatkan yang pada pokoknya adalah disebut dapat merampas hak asasi manusia dari terdakwa atau Jerinx, konstitusi dari Jerinx sehingga karena tidak bisa untuk mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Beberapa pertimbangannya pertama sidang online conference ini bertentangan dengan UUD dari Kehakiman dan KUHP itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online sehingga itu bertentangan dengan UUD baik KUHP baik kekuasaan kehakiman," terang Gendo.
Alasan kedua, lanjut Gendo, sidang online berpotensi atau dapat menghambat kebenaran materiil perkara Jerinx yang harus digali seluruh pihak. Dia juga khawatir teknis sidang online bisa menghambat jalannya persidangan.
"Maka seharusnya seluruh pihak di dalam menggali secara bebas bisa menggali secara komprehensif termasuk melihat gestur dalam pembuktian misalkan gestur dari saksi karena ingin menggali materiil bukan formil seperti sidang perdata gitu sehingga kalau jaraknya jauh daring online menghambat kesusahan jadi kemudian gangguan dengan jaringan dan peretasan," jelas Gendo.
Tonton juga video 'Ajukan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID: Bukan karena Saya Cengeng!':