Permohonan Jerinx Ditolak, Sidang 'IDI Kacung WHO' Tetap Digelar Online

Permohonan Jerinx Ditolak, Sidang 'IDI Kacung WHO' Tetap Digelar Online

Anggar Riza - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 17:50 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi (Anggar Riza/detikcom)
Denpasar -

Pihak I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' telah melayangkan surat permohonan penolakan persidangan 'IDI Kacung WHO' digelar secara online. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi telah memutuskan menolak permohonan tersebut.

"Kami sudah terima surat pengajuan dari pengacara Jerinx mengenai penolakan terhadap persidangan secara online dan meminta persidangan secara langsung atau tatap muka suratnya sudah kami terima. Surat tersebut adalah kewenangan atau hak daripada terdakwa maupun pengacaranya menolak dan meminta persidangan secara langsung atau tatap muka adalah hak mereka," kata Sobandi kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Lebih lanjut Sobandi menjelaskan persidangan online telah menjadi persetujuan di instansi terkait di masa pandemi COVID-19. Bagi terdakwa yang ditahan, persidangan akan dilakukan secara online, sedangkan untuk sidang perdata akan dilakukan secara tatap muka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Selama ini persidangan di pengadilan di masa COVID-19 ada 2 ya, ada yang sidang langsung atau tatap muka sebagaimana kata atau kalimat penasihat hukum ada yang online atau virtual bagi terdakwa yang ditahan itu sidangnya dilakukan secara virtual atau teleconference itu sudah menjadi kesepakatan antara Kapolri, Kejagung, Menteri, dan MA di tingkat bawah pengadilan Kapolres, Kajari, dan LP itu jadi kesetaraan di hadapan hukum karena selama ini sidang dilakukan secara online," jelas Sobandi.

Sementara itu, Sobandi menegaskan bahwa sidang perdana Jerinx 'SID' terkait kasus 'IDI Kacung WHO' akan tetap digelar secara online.

"Untuk sementara, permintaan dari pengacara Jerinx, ketua pengadilan tetap menyatakan sidang secara online. Selanjutnya, kewenangan itu ada di majelis hakim itu kita lihat di majelis hakim apakah nanti melakukan penahanan atau menangguh penahanan. Kalau menangguh penahanan, maka sidangnya akan secara langsung gitu. Kalau masih ditahan sidangnya tetap online atau virtual," tegas Sobandi.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads