Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, ditutup permanen sampai waktu yang tidak ditentukan karena nekat membuka kedai setelah melanggar sanksi tutup 1x24 jam. Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan mereka masih diperbolehkan buka, tetapi harus melengkapi izin usahanya terlebih dahulu.
"Saya perintahkan semalam itu ditutup permanen sampai dia punya izin. Kalau dia punya izin, baru dia boleh buka," kata Arifin ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (5/9/2020).
Tebalik Kopi ditutup permanen setelah kedapatan tidak memiliki izin dan menjual minuman keras. Selain harus melengkapi izin, sebut Arifin, pengelola tempat makan itu juga wajib membayar sanksi denda pelanggaran COVID-19 sebesar Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum dia buka, harus penuhi dulu sanksi protokol COVID, yaitu denda Rp 50 juta harus bayar. Karena ketentuan dalam Pergub, pelanggaran yang kedua sanksi Rp 50 juta," ujar Arifin.
Arifin mengatakan Pemprov DKI tidak melarang pembukaan tempat usaha. Namun dia ingin pelaku usaha tetap berkomitmen mematuhi protokol kesehatan.
"Bagi restoran, kafe, atau sejenisnya, Pemprov DKI tidak pernah melarang tempat usaha tutup, tidak ada pemberlakuan jam malam juga seperti kota lain. Hanya, ada peraturan yang mengatur protokol kesehatan. Kalau kita punya komitmen yang sama menuntaskan COVID di Jakarta, patuhi itu semua para pelaku usaha," kata Arifin.
"Bagi yang melakukan pelanggaran, kami tidak pernah berhenti untuk tegas melakukan penindakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Arifin meluapkan kemarahannya saat datang ke Kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dalam video diunggah Instagram @satpolpp.dki. Arifin menjelaskan dia marah karena pengelola restoran tidak mempedulikan protokol COVID-19 dan nekat melanggar sanksi tutup 1x24 jam.
"Saya marah karena pihak pengelola tidak mempedulikan ketentuan protokol COVID untuk memberikan perlindungan ke semua orang, pengunjung maupun yang bekerja di sana," kata Arifin ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (5/9/2020).
Tonton juga 'Kasatpol PP DKI Ngamuk di Kedai Kopi yang Ketahuan Kembali Buka':
(lir/lir)